Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaannya atas fenomena kebocoran kekayaan alam nasional yang terus mengalir ke luar negeri saat memberikan pengarahan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, Presiden menyoroti hasil komoditas unggulan yang keuntungannya tidak disimpan di dalam negeri.
Kepala Negara memberikan perhatian khusus pada sektor pertambangan dan perkebunan yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia. Ia menyebutkan bahwa data dan fakta menunjukkan hasil penjualan sumber daya seperti batu bara hingga emas justru ditempatkan di luar wilayah Republik Indonesia.
"Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada," tegas Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa distribusi kekayaan yang tidak merata menghambat pencapaian standar hidup yang layak bagi penduduk. Beliau mempertanyakan efektivitas pengelolaan sumber daya dalam mendukung kemakmuran lebih dari 280 juta jiwa rakyat Indonesia.
"Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan," sebut Prabowo.
Pemerintah berencana mengambil langkah tegas untuk menghentikan aliran modal ke luar tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang. Prabowo menyatakan bahwa tindakan penyelamatan aset negara ini merupakan bagian dari misi besar kepemimpinannya.
"Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita," pungkas Prabowo.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan memberlakukan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mulai 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan pernyataan mengenai tahap finalisasi regulasi tersebut di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.
Aturan baru ini mewajibkan perusahaan eksportir di sektor sumber daya alam untuk menempatkan dana mereka di perbankan nasional. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai konversi nilai mata uang asing ke dalam Rupiah dengan besaran tertentu.
"Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," tambah Airlangga.