Prabowo Subianto Alihkan Transaksi Ekspor SDA ke BUMN Mulai 2026

Prabowo Subianto Alihkan Transaksi Ekspor SDA ke BUMN Mulai 2026

Pemerintah menetapkan skema baru dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan berjalan mulai pertengahan tahun 2026. Langkah ini ditandai dengan pengalihan pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis secara bertahap kepada badan usaha milik negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru.

Kebijakan tersebut dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), seperti dikutip dari Nasional. Dalam penjelasannya, penerapan regulasi ini akan terbagi dalam dua fase utama.

Masa transisi atau tahap pertama dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Sementara itu, fase kedua berupa implementasi penuh bakal diberlakukan mulai 1 September 2026.

Perusahaan eksportir pada fase awal diwajibkan memindahkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka ke BUMN. Melalui skema ini, proses interaksi dagang dengan pembeli di luar negeri secara berkala beralih dari pihak swasta ke BUMN.

"Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri," dikutip dari paparan Prabowo.

Fase transisi ini memuat seluruh rangkaian pengurusan ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Perusahaan swasta masih memegang sebagian urusan administrasi serta operasional pada tahap awal, tetapi fungsi transaksi utama mulai disatukan di BUMN.

Pemerintah akan memberlakukan tahap implementasi penuh secara menyeluruh pada 1 September 2026. BUMN bakal mengambil alih seluruh aktivitas transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli internasional dan penjual domestik.

Otoritas serta tanggung jawab pengelolaan ekspor juga berpindah sepenuhnya kepada BUMN, tidak terbatas pada urusan kontrak dan transaksi saja. Dokumen paparan tersebut turut merinci rantai pengurusan ekspor yang baru.

Eksportir tetap diwajibkan melengkapi dokumen legalitas pada tahap pre-clearance. Persyaratan tersebut meliputi NPWP, NIB, dokumen SPS, hingga kelengkapan perizinan lartas.

Prosedur Administrasi dan Penyelesaian Dokumen

Proses administrasi awal ini juga mencakup pembuatan kontrak jual beli, kesepakatan metode pembayaran, hingga pembukaan letter of credit (L/C). Langkah berikutnya berlanjut pada pengemasan produk, pembuatan packing list, serta commercial invoice.

Eksportir kemudian melakukan pemesanan ruang kapal dan menyelesaikan pengurusan dokumen ekspor lewat sistem Bea Cukai. Pada fase post-clearance, eksportir meneruskan berkas pengapalan seperti bill of lading (B/L), invoice, packing list, serta certificate of origin (COO) melalui perbankan. Importir akan mencairkan pembayaran kepada eksportir setelah seluruh dokumen tersebut diterima.

Artikel terkait

Rekomendasi