Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi pada Rabu (20/5/2026) untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional melalui peran utama BUMN.
Kebijakan penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945, seperti dilansir dari Nasional. Regulasi baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) tersebut akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
Langkah strategis ini mencakup komoditas utama seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan untuk mengambil alih peran utama dalam seluruh transaksi perdagangan ekspor komoditas tersebut.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Penerapan kebijakan baru ini terbagi ke dalam dua tahapan pengerjaan. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana perusahaan eksportir diwajibkan menjalani masa transisi pengalihan transaksi ekspor kepada BUMN, termasuk penanganan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026 secara penuh. Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual dalam negeri akan dijalankan sepenuhnya oleh BUMN yang memegang tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor tersebut.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari memberikan penegasan bahwa landasan pengelolaan kekayaan alam oleh negara ini berfokus demi kemakmuran rakyat.
"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Pengawasan komprehensif ini diterapkan dari sektor hulu hingga hilir guna menjaga kekayaan alam Indonesia. Di sektor hulu, pemerintah mengandalkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah mengambil alih hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit dan mengembalikan denda administratif sekitar Rp 45 triliun ke negara.
"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," tutur Qodari.
Sementara itu, sektor hilir diperkuat melalui pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," tegas Qodari.
Kebijakan tata kelola ini dinilai sebagai turunan langsung dari tujuan berbangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"Yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia," jelas Qodari.
Upaya ini sekaligus dimaksimalkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh wilayah Indonesia melalui pengelolaan komoditas nasional.
"Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," lanjut Qodari.