Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani peraturan baru yang mengatur perlindungan kesehatan bagi pengemudi ojek online (ojol) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Dilansir dari Detik Health, langkah ini diambil pemerintah guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bagi para pekerja transportasi daring.
Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang secara spesifik mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para driver ojol.
"Tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan juga," ucap Prabowo.
Selain jaminan kesehatan, kepala negara merespons aspirasi mengenai penyediaan fasilitas pengasuhan anak atau daycare di kawasan industri untuk membantu beban hidup para buruh.
"Tadi disampaikan bahwa buruh perlu tempat penitipan anak, daycare. Ini saran yang baik. Ini akan kita perjuangkan," kata Prabowo di hadapan para buruh.
Komitmen mengenai fasilitas penitipan anak ini muncul setelah adanya desakan dari Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KBPI), Ilhamsyah, yang menyoroti pentingnya akses pengasuhan layak bagi anak-anak pekerja.
Ilhamsyah menegaskan perlunya keterlibatan pemerintah untuk memberikan kepastian bahwa putra-putri kaum buruh mendapatkan layanan kesehatan serta pola asuh yang berkualitas di lingkungan kerja mereka.