Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya dana sebesar Rp 39 triliun yang tersimpan di sejumlah rekening bank tanpa kejelasan status kepemilikannya pada Rabu (13/5/2026). Temuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan ini diduga berkaitan dengan aset pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri.
Data mengenai keberadaan dana fantastis tersebut bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dilansir dari Detik Finance, pemerintah mencatat uang tersebut masih mengendap dalam sistem perbankan nasional selama bertahun-tahun tanpa ada pihak yang mengurusnya.
Prabowo mengindikasikan bahwa pemilik dana tersebut kemungkinan besar adalah para kriminal yang sudah tidak berada di Indonesia. Ia menyebut ketidaktahuan ahli waris menjadi salah satu faktor dana tersebut tetap tersimpan di bank dalam jangka waktu yang lama.
"Saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp 39 triliun uang-uang yang tidak jelas. Para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening tidak jelas. Mungkin dia juga banyak istri muda atau piaraan-piaraan, jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut," ujar Prabowo, Presiden RI.
Kepala Negara menekankan pentingnya mengambil alih aset-aset tak bertuan tersebut untuk kepentingan publik. Langkah ini direncanakan melalui mekanisme pengumuman resmi sebelum dilakukan proses pemindahan saldo ke kas negara.
"Sudah sekian tahun tidak diurus. Ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan, umumkan, umumkan, nggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat," tegas Prabowo, Presiden RI.
Instruksi tersebut diberikan agar dana yang menganggur dapat segera dimanfaatkan secara produktif. Hingga saat ini, pemerintah tengah mengoordinasikan langkah teknis untuk memproses pemindahan uang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.