Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah di Sumatera dan Kalimantan

Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah di Sumatera dan Kalimantan

Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat perlindungan populasi serta habitat gajah sumatera dan gajah kalimantan pada Kamis (7/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna merespons status kedua spesies tersebut yang kini berada dalam fase terancam kritis.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa aturan tersebut telah ditandatangani dan sedang dalam tahap koordinasi akhir di tingkat kementerian lembaga. Penyelamatan satwa ini menjadi prioritas mengingat penurunan drastis kantong habitat gajah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Akan segera terbit Inpres (Instruksi Presiden) tentang penyelamatan populasi gajah dan habitat gajah di Sumatera dan Kalimantan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Pemerintah kini menunggu satu paraf kementerian lagi sebelum regulasi ini resmi diberlakukan. Raja Juli menyebutkan bahwa proses koordinasi mencakup kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, ESDM, serta ATR/BPN guna sinkronisasi tata kelola wilayah.

"Dan kabar terakhir dari Pak Wamen yang berkomunikasi via Istana, tinggal satu kementerian lagi yang paraf," kata dia.

Penurunan jumlah kantong gajah yang signifikan menjadi dasar urgensi penerbitan aturan ini. Menteri Kehutanan menyoroti hilangnya separuh wilayah kantong gajah dari total laporan yang diterimanya saat mulai menjabat.

"I masuk pertama di gedung ini mendapatkan laporan, dulu kita punya 42 kantong gajah. Ketika saya masuk kemarin, sisa 21 kantong gajah. Oleh karena itu, dengan Inpres ini nanti akan ada tata kelola dan tata usaha pembangunan yang memberikan orientasi kepada konservasi," ujar dia.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memberikan penjelasan tambahan mengenai fungsi Inpres dalam menjembatani koordinasi dengan pemegang izin usaha di luar kawasan konservasi. Kebijakan ini bertujuan menjaga jalur jelajah gajah yang sering bersinggungan dengan area industri.

"Artinya nanti bahwa gajah itu juga habitatnya berada bukan hanya di kawasan hutan, tapi dia juga di IUP perkebunan sawit. Melalui Inpres itu nanti kita akan dorong kerja sama untuk membangun koridor habitat di dalam perkebunan sawit itu. Sama halnya yang kemudian di IUP pertambangan," kata Rohmat, dilansir dari Antara, Senin (16/3/2026).

Regulasi ini mewajibkan pemilik izin usaha perkebunan dan pertambangan untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga pergerakan gajah di area kerja mereka. Pemerintah menekankan komitmen kuat bagi sektor swasta untuk mencegah penurunan populasi lebih lanjut pada satwa yang dilindungi ini.

Artikel terkait

Rekomendasi