Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta. Langkah strategis ini diterapkan untuk memperketat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara yang dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026.

Dilansir dari Nasional, regulasi teranyar tersebut mewajibkan aktivitas penjualan ekspor beberapa komoditas SDA strategis dilakukan lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menunjuk perusahaan pelat merah tersebut untuk bertindak menjadi pengekspor tunggal nasional.

Kebijakan penunjukan BUMN ini bakal mengikat komoditas utama Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, paduan besi, hingga ferro alloy. Melalui skema baru, dana hasil penjualan ekspor akan disalurkan kembali oleh BUMN pengekspor tunggal kepada pelaku usaha sebagai bagian fasilitas pemasaran.

Ketentuan tata kelola perdagangan komoditas ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat menghadiri agenda legislatif di parlemen.

"Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Penegasan mengenai tujuan regulasi ini berkaitan erat dengan penertiban administrasi keuangan dan perdagangan di sektor komoditas. Pengawasan dan monitoring ekspor diperketat demi menyasar pembenahan terhadap praktik di bawah harga (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor.

Pemerintah menargetkan pencatatan menyeluruh terhadap nilai ekspor SDA agar perolehan pajak serta pendapatan negara berada pada tingkat optimal. Pengelolaan sistematis ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan Indonesia dari sektor kekayaan alam agar setara dengan beberapa negara tetangga.

"Kebijakan ini kita harapkan penerimaan bisa seperti Mexico, Filipina dan negara tetangga," katanya.

Hingga saat ini, pemanfaatan kekayaan alam nasional dinilai belum memberikan keuntungan maksimal bagi masyarakat akibat longgarnya pengawasan niaga. Oleh sebab itu, otoritas eksekutif mengambil alih kendali yang lebih besar dalam manajemen perdagangan internasional untuk produk strategis.

"Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani kelola milik sendiri," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi