Prabowo Terima Denda Kawasan Hutan Rp10 Triliun di Kejaksaan Agung

Prabowo Terima Denda Kawasan Hutan Rp10 Triliun di Kejaksaan Agung

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan denda administrasi dari sektor kawasan hutan senilai Rp10 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret pemerintah dalam menindak tegas berbagai pelanggaran hukum di wilayah hutan tanah air.

Pengembalian dana tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dilansir dari Nasional, total uang yang telah dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme ini diperkirakan telah mencapai angka Rp40 triliun dari beberapa kali pelaksanaan.

Prabowo menegaskan bahwa momentum penyerahan dana ini bukan sekadar aktivitas formalitas belaka. Ia meyakini masyarakat saat ini sedang menantikan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

"Saya kira saudara-saudara acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show tapi pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia sesungguhnya pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti," kata Prabowo, Presiden RI.

Kepala Negara juga merefleksikan pengalamannya sebagai warga negara yang sudah cukup lama melihat situasi di Indonesia. Hal ini menjadi dasar dorongan untuk melakukan penertiban secara intensif.

"Sudah terlalu lama saya merasakan, sudah terlalu lama karena saya sendiri juga sudah cukup lama jadi orang Indonesia," imbuh Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, apresiasi khusus diberikan kepada tim yang bertugas di lapangan. Presiden menyatakan penghargaan atas dedikasi personel Satgas PKH dalam memulihkan kerugian negara.

"Saya harus katakan bahwa sekali lagi saya atas nama negara dan bangsa, atas nama seluruh rakyat indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH," ucap Prabowo.

Presiden menyatakan rasa senangnya dapat menyaksikan langsung pengembalian aset negara secara fisik. Ia juga mencatat bahwa kegiatan serupa sudah berlangsung beberapa kali sebelumnya.

"Saya kira ini acara yang kesekian kali. Sudah beberapa kali ya, keempat kali ya, dengan total penyerahan 40 triliun kurang lebih. Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik 10 triliun," kata Prabowo.

Target pemulihan aset diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat. Prabowo mengungkapkan telah menerima informasi mengenai rencana penyerahan dana tahap berikutnya pada bulan mendatang.

"Saya juga dapat bisikin. Bulan depan akan ada penyerahan 11 triliun katanya," ucap Prabowo.

Selain denda administrasi, pemerintah mengidentifikasi adanya dana puluhan triliun rupiah di perbankan yang kepemilikannya tidak jelas. Dana sekitar Rp39 triliun tersebut diduga milik pelaku kriminal yang telah lama tidak aktif atau tidak diurus oleh ahli warisnya.

"Dan saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih 39 triliun uang uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening enggak jelas. Mungkin dia banyak istri muda peliharaan-peliharaan. Jadi istri istri nya ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut," ucap Prabowo.

Menanggapi temuan aset mengendap tersebut, Presiden menginstruksikan agar uang itu dialihkan untuk kepentingan publik jika tidak ada yang mengklaim setelah pengumuman resmi. Total akumulasi dana yang diharapkan bisa ditarik negara bulan depan mencapai Rp49 triliun.

"Sudah sekian tahun tidak diurus, ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan umumkan umumkan enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat. Bulan depan ini, bulan depan kurang lebih akan ada 49 triliun," tutur Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi