Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026), guna membahas arah kebijakan institusi kepolisian jangka pendek hingga menengah. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama sejumlah anggota komisi lainnya.
Dilansir dari Nasional, laporan tersebut terdiri dari 10 buku yang merangkum hasil penyerapan aspirasi dari berbagai lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian di berbagai daerah. Rekomendasi ini mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi secara menyeluruh hingga tahun 2029.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan mendalam mengenai cakupan kebijakan yang telah dirumuskan oleh timnya selama masa kerja komisi tersebut.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang sempat mengemuka namun akhirnya diputuskan untuk tidak direkomendasikan kepada pemerintah.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” tutur Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Selain struktur kementerian, mekanisme pemilihan pucuk pimpinan kepolisian juga menjadi poin krusial yang dibicarakan antara Presiden dan para anggota komisi.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” jelas Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Prabowo juga menitikberatkan pada aspek pengawasan eksternal dengan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kewenangan dan independensi Komisi Kepolisian Nasional.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana mengatur secara lebih ketat dan limitatif melalui peraturan perundang-undangan mengenai posisi atau jabatan yang diperbolehkan bagi anggota Polri di luar struktur kepolisian.