Prabowo Tetapkan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Prabowo Tetapkan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (5/5/2026). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai struktur dan birokrasi kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan informasi ini dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dilansir dari Nasional, Prabowo memilih untuk mempertahankan prosedur yang saat ini sedang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril menjelaskan bahwa Presiden nantinya akan tetap menyetorkan nama kandidat kepada legislatif. Prosedur ini memastikan adanya fungsi pengawasan sebelum pelantikan resmi dilakukan oleh kepala negara di Istana.

"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar Yusril melanjutkan.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyodorkan dua pilihan mekanisme pengangkatan pemimpin tertinggi korps Bhayangkara tersebut. Salah satu opsi yang diajukan adalah memberikan wewenang penuh kepada Presiden untuk mengangkat Kapolri secara langsung tanpa keterlibatan DPR.

"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril.

Selain masalah mekanisme pengangkatan, pemerintah juga menetapkan bahwa kedudukan kepolisian tidak akan mengalami pergeseran struktural. Prabowo menolak usulan pembentukan kementerian khusus yang membawahi institusi Polri.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril.

Artikel terkait

Rekomendasi