Prabowo Subianto Tolak Usulan Pembentukan Kementerian Keamanan

Prabowo Subianto Tolak Usulan Pembentukan Kementerian Keamanan

Presiden Prabowo Subianto menolak usulan pembentukan kementerian keamanan setelah menerima sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Penolakan tersebut menjadi jalan tengah atas adanya perbedaan pendapat di internal komisi tersebut.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa timnya tidak mencapai kesepakatan bulat terkait beberapa poin krusial. Hal tersebut disampaikan kepada kepala negara dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kami juga menyampaikan (ke Prabowo), tidak semua kami bersepuluh sepakat semua, ada yang beda pendapat," kata Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi yang menjadi perdebatan di internal timnya. Perbedaan pandangan tersebut salah satunya berfokus pada gagasan untuk menghadirkan institusi baru di level kementerian.

"Termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan," kata Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Berdasarkan arahan Presiden, rekomendasi mengenai kementerian keamanan tersebut akhirnya ditiadakan. Jimly menilai langkah presiden sudah tepat karena pembentukan lembaga baru tersebut dianggap memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.

Persoalan lain yang menjadi perdebatan adalah mekanisme penunjukan pucuk pimpinan kepolisian. Sejumlah anggota komisi sempat mengusulkan agar kewenangan pemilihan Kapolri berada sepenuhnya di tangan presiden tanpa perlu melibatkan legislatif.

"Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR," kata Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa sistem pemilihan Kapolri tidak akan mengalami perubahan. Presiden tetap akan mengajukan calon tunggal yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari anggota dewan di parlemen.

"Presiden ajukan satu nama, DPR boleh setuju atau tidak," kata Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Anggota komisi lainnya, Mahfud MD, menggambarkan dinamika diskusi yang terjadi selama pertemuan di Istana tersebut. Menurut mantan Menkopolhukam ini, proses pertukaran gagasan berjalan sangat demokratis dan bersifat ilmiah.

"Berdiskusi secara ‘hidup’. Presiden memancing kita untuk mengemukakan tesa, lalu dilawan dengan antitesa, lalu diambil tesanya apa," kata Mahfud, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB tersebut menjadi wadah bagi presiden untuk menggali berbagai sudut pandang sebelum mengambil keputusan final. Diskusi ini mencerminkan keterbukaan pemerintah dalam menanggapi masukan terkait reformasi birokrasi keamanan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi