Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Langkah ini menandai pergeseran kendali proyek strategis nasional tersebut pada era pemerintahan baru, seperti dikutip dari Suara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Regulasi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 ini sekaligus menyudahi masa jabatan Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut mengemban posisi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Melalui perombakan struktur ini, susunan komite disesuaikan dengan jajaran Kabinet Merah Putih. AHY memegang posisi ketua, sedangkan posisi wakil ketua ditempati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Struktur komite baru ini diisi oleh sejumlah pejabat tinggi yang memiliki pengaruh besar dalam perekonomian nasional. Di bawah kepemimpinan AHY, para menteri dan kepala lembaga investasi negara akan saling berkoordinasi.
Anggota komite tersebut di antaranya adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Selain itu, ada pula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Menteri Luar Negeri Sugiono, Kepala BPI Danantara, hingga Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN juga masuk dalam daftar. Komposisi ini membuat AHY memegang kendali koordinasi lintas sektor, mulai dari aspek fiskal, transportasi, hingga manajemen aset negara.
Kewenangan Mutakhir Atasi Pembengkakan Biaya
Mengelola Pendanaan dan Skema Penyelamatan
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 tidak hanya mengubah susunan kepengurusan, tetapi juga memberikan mandat baru yang krusial. Komite kini memegang otoritas penuh untuk menyepakati dan mengambil tindakan jika terjadi pembengkakan biaya proyek atau cost overrun.
Otoritas tersebut mencakup hak mengambil keputusan terkait skema penyelamatan proyek yang diperlukan. Komite dapat mengubah porsi kepemilikan saham pada perusahaan patungan, merombak syarat pinjaman, hingga menyesuaikan total kebutuhan anggaran pembiayaan.
Di samping itu, komite berhak merumuskan bentuk sokongan dari pemerintah demi mengatasi kendala pendanaan. Dukungan ini dapat disalurkan melalui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat atau berupa pemberian jaminan pemerintah.
Pusat Kendali Pengawasan Proyek
Regulasi terbaru ini mengubah jalur koordinasi pelaksanaan sarana dan prasarana transportasi modern tersebut. Seluruh pengawasan kini berada langsung di bawah kendali AHY dalam kapasitasnya sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Pada masa sebelumnya, fungsi koordinasi proyek ini berada di bawah pengawasan Menko Marves yang dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Kini, AHY menjadi figur sentral dalam memimpin, mengawasi, serta merampungkan hambatan yang membayangi proyek kereta cepat.