Prabowo Tutup 3 Ribu Dapur Makan Bergizi Gratis demi Perketat Pengawasan

Prabowo Tutup 3 Ribu Dapur Makan Bergizi Gratis demi Perketat Pengawasan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penutupan lebih dari 3 ribu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi memperketat pengawasan, dalam sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Langkah tegas ini diambil pemerintah karena mengakui masih adanya banyak kekurangan dalam tata kelola pelaksanaan program tersebut di lapangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Negara juga mempersilakan jajaran pejabat publik beserta para anggota legislatif dan kepala daerah untuk memeriksa langsung seluruh progres dan kondisi kesiapan dapur program pemenuhan gizi tersebut.

"Kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3 ribu dapur. Saya sudah minta para pejabat dan saya persilakan anggota DPR, bupati, di mana-mana silakan periksa semua dapur," ujar Prabowo saat pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah memastikan penindakan segera akan langsung dilakukan apabila ditemukan adanya bentuk pelanggaran atau penerapan yang tidak sesuai dengan ketentuan di lapangan.

"Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak. Kita tidak akan mengizinkan masalah yang begini penting untuk diurus secara tidak benar," tegas Prabowo.

Berdasarkan data terkini, program MBG diklaim telah menjangkau sebanyak 62,4 juta jiwa penerima manfaat setiap hari, yang mencakup jutaan balita, ibu menyusui, ibu hamil, hingga target kelompok lansia.

"Makan bergizi gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari. Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara," sebut dia.

Penyaluran bantuan pemenuhan gizi bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan ini disebut pemerintah sebagai bagian dari implementasi amanat konstitusi negara.

"Karena apa? Itu adalah perintah Undang-undang dasar Pasal 33 dan Pasal 34. Bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara," sambung Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi