Prabowo Ungkap Kecurangan Ekspor Rugikan Negara Rp 15.400 Triliun

Prabowo Ungkap Kecurangan Ekspor Rugikan Negara Rp 15.400 Triliun

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa praktik kecurangan ekspor selama periode 1991 hingga 2024 telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp 15.400 triliun, seperti dilansir dari Nasional.

Kerugian masif ini disebabkan oleh manipulasi administratif pada komoditas ekspor bernilai tinggi. Pemerintah mengidentifikasi bahwa aktivitas ilegal tersebut menyasar sektor-sektor strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta pada Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menjelaskan mekanisme kecurangan yang terjadi.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo.

Praktik under-invoicing dilakukan oleh importir atau eksportir dengan sengaja memalsukan dokumen untuk memperkecil nilai barang dari harga transaksi riil. Modus lainnya berupa under-counting yang memanipulasi volume barang menjadi lebih rendah, serta transfer pricing melalui penetapan harga khusus bagi pihak-pihak afiliasi.

Menurut Kepala Negara, manipulasi data ini sebenarnya sangat mudah dilacak karena adanya sistem pencatatan ganda di pelabuhan internasional serta badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Selanjutnya penipuan di atas kertas," ujar Prabowo.

Pemerintah menemukan fakta bahwa ketidaksesuaian laporan pengiriman komoditas dengan kondisi riil di lapangan dapat mencapai angka yang sangat signifikan.

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang -red), tetapi di sana (luar negeri -red) tidak bisa, di sana dicatat," ujar presiden.

Temuan mengenai selisih pelaporan ekspor yang mencapai 50 persen tersebut memicu respons regulasi dari pemerintah. Sebagai langkah penegasan untuk memperketat pengawasan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan mengoptimalkan pendapatan, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam. Lewat kebijakan teranyar ini, satu BUMN ditunjuk secara resmi bertindak sebagai eksportir tunggal untuk mengendalikan perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi.

Artikel terkait

Rekomendasi