Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Alam Lewat BUMN

Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Alam Lewat BUMN

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penjualan komoditas sumber daya alam untuk pasar ekspor dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah selaku pengekspor tunggal. Langkah strategis ini diambil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kebijakan baru tersebut mengatur tata kelola perdagangan internasional untuk komoditas berharga seperti minyak kelapa sawit dan batu bara, seperti dilansir dari Nasional. Pemerintah menerapkan regulasi ini guna menekan praktik transfer pricing sekaligus mencegah larinya devisa hasil ekspor ke luar negeri, di mana nantinya BUMN akan membagikan hasil ekspor kepada para pengusaha penyalur.

Presiden Prabowo Subianto menilai Indonesia mempunyai modal yang sangat kuat untuk menjadi negara besar karena posisi geografisnya yang sangat strategis di jalur perdagangan internasional.

"Kita sesungguhnya memiliki modal yang sangat kuat untuk mewujudkan cita-cita dan harapan ini. Posisi biografis kita sangat strategis. Puluhan persen perdagangan dunia melalui perairan kita. Bumi dan air kita sangat luas," ujar Prabowo.

Penegasan kedaulatan di wilayah laut dinilai mendesak lantaran kekayaan alam Indonesia masih banyak diambil oleh pihak asing secara ilegal. Keberadaan bonus demografi juga dianggap menjadi pilar penting yang mampu memperbesar pasar domestik setara dengan kawasan Eropa.

"Harus kita tegakkan kedaulatan kita di lautan kita sendiri. Kita memiliki bonus demografi yang menopang domestik, konsumsi domestik, dan pasar domestik yang besar. Pasar kita bisa sebesar Eropa," ujar Prabowo.

Kepala Negara menguraikan lebih lanjut mengenai keberagaman potensi alam bernilai tinggi yang terkandung di dalam negeri.

"Sungguh sumber daya alam kita melimpah. Kita punya komoditas-komoditas yang sangat berharga. Batu bara kita, nikel kita, tembaga kita, minyak kelapa sawit kita, logam tanah jarang, kekayaan laut yang melimpah," sambung Prabowo.

Melalui aturan hukum yang baru diterbitkan tersebut, pemerintah berupaya memperketat pengawasan perdagangan komoditas ke luar negeri agar memberikan dampak langsung bagi perekonomian nasional.

"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Secara teknis, BUMN yang ditunjuk secara resmi akan memegang kendali penuh atas proses penjualan seluruh komoditas utama tersebut ke pasar global.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambung Prabowo.

Pemerintah berharap penataan ulang sistem ekspor ini bisa memacu optimalisasi pendapatan negara dari sektor pajak dan pengelolaan kekayaan alam agar setara dengan negara-negara tetangga.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo.

Presiden menekankan pentingnya keberanian bangsa dalam mengelola asetnya sendiri secara mandiri agar pendapatan negara tidak berada di tingkat yang rendah.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," sambung Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi