Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank berencana mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026) petang.
Langkah hukum tersebut diambil oleh para terdakwa setelah Oditur Militer menuntut mereka dengan hukuman pidana penjara yang berkisar antara 4 hingga 12 tahun, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Rencana pengajuan pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh tim hukum yang mendampingi ketiga anggota TNI tersebut selama proses persidangan berlangsung.
"Kami akan mengajukan pleidoi, Yang Mulia," kata Nugroho, Penasihat Hukum Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur.
Merespons permohonan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan materi pembelaan bersama penasihat hukum mereka.
"Hari Kamis kita gelar lagi sidang untuk pembacaan pleidoi dari PH (penasihat hukum) ataupun dari masing-masing para terdakwa juga boleh mengajukan tertulis maupun lisan," kata Fredy, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka Mochammad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan, Kopda Feri Herianto dengan 10 tahun penjara dan pemecatan, serta Serka Frengky Yaru selama 4 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan Kepala Cabang Bank bernama Mohamad Ilham Pradipta di Ciracas, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025, sebelum jenazahnya ditemukan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.