Sejumlah oknum prajurit TNI mengakui keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP (37) demi imbalan Rp 200 juta. Pengakuan tersebut disampaikan para terdakwa dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Para terdakwa mengungkapkan bahwa motivasi utama tindakan keji tersebut adalah faktor ekonomi dan janji upah yang besar. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, fakta persidangan menunjukkan bahwa para pelaku sudah menerima uang muka sebelum melancarkan aksinya.
“Kami diiming-imingi uang Rp 200 juta kalau kerjaan sudah selesai,” kata Terdakwa 1 Serka MN di hadapan majelis hakim, dikutip dari Antara.
Uang sebesar Rp 150 juta telah diserahkan oleh seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas sebagai bagian dari kesepakatan awal untuk menculik korban. Dari total uang muka tersebut, Serka MN mendapatkan bagian senilai Rp 50 juta untuk dirinya sendiri.
“Yang kami terima Rp 150 juta dari saudara Joko,” ujar Serka MN.
Dalam jalannya persidangan, Serka MN menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi maupun konflik masa lalu dengan korban MIP. Sementara itu, Terdakwa 2 Kopda FH menyebutkan adanya tekanan dari senior dan beban finansial yang menjeratnya.
“Karena perintah senior dan karena uang, juga karena utang,” kata Kopda FH.
Penjelasan Kopda FH tersebut langsung direspons oleh majelis hakim anggota Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya yang memberikan penegasan hukum. Hakim menekankan bahwa perintah dari atasan tidak dapat menghapus unsur pidana dalam sebuah tindakan kejahatan.
Keterlibatan prajurit lainnya, Serka FY, juga dipicu oleh keinginan untuk mendapatkan dana tambahan di luar penghasilan resminya sebagai anggota TNI. Ia menyebut keterlibatannya dalam kasus ini sebagai upaya mencari penghasilan sampingan.
“Kami biasa untuk cari-cari uang rokok,” ujar Serka FY di persidangan.
Majelis hakim sempat menyinggung status para terdakwa yang sebenarnya merupakan anggota aktif dengan gaji tetap dan fasilitas asrama. Namun, para terdakwa tetap berdalih bahwa kebutuhan hidup tambahan menjadi alasan kuat mereka menerima tawaran dari pihak ketiga tersebut.