Empat prajurit TNI menyampaikan permohonan maaf kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Para terdakwa terseret kasus penyiraman air keras akibat tersinggung dengan aksi korban saat rapat RUU TNI tahun lalu.
Dilansir dari Megapolitan, aksi penyerangan tersebut terjadi di wilayah Jakarta Pusat setelah korban menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa merasa institusi mereka dilecehkan oleh tindakan Andrie.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa pertama mengutarakan keinginannya untuk tetap menjadi prajurit demi menghidupi keluarga sembari meminta maaf atas kondisi kesehatan korban.
"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI, karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi Sudarko, Sersan Dua.
Terdakwa lainnya, Budhi Hariyanto Widhi, mengakui dampak negatif dari perbuatan yang ia lakukan bersama rekan-rekannya di lapangan.
"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu (Lettu).
Budhi juga menyampaikan harapan agar kondisi kesehatan korban segera pulih kembali seperti sedia kala.
"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu (Lettu).
Permohonan maaf juga mengalir dari Kapten Nandala Dwi Prasetya yang merasa telah merusak citra TNI di mata pimpinan dan masyarakat luas.
"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala Dwi Prasetya, Kapten.
Nandala menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi tindakan berbahaya tersebut dan mengharapkan keringanan hukuman dalam vonis mendatang.
"Dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," jelas Nandala Dwi Prasetya, Kapten.
Terdakwa terakhir, Lettu Sami Lakka, menutup rangkaian pernyataan dengan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh jajaran institusi TNI.
"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrie Yunus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Sami Lakka, Lettu.
Atas perbuatannya, keempat personel tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.