Proses seleksi masuk sekolah di ibu kota kembali dimulai. Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka tahapan prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Seperti dikutip dari Megapolitan, masa prapendaftaran ini berlangsung sejak Selasa, 19 Mei 2026 pukul 08.00 WIB. Masyarakat memiliki waktu hingga Rabu, 10 June 2026 pukul 12.00 WIB untuk menyelesaikan proses melalui situs Sidanira.
Prosedur prapendaftaran menjadi agenda wajib bagi Calon Murid Baru (CMB) dengan kriteria tertentu. Ketentuan ini menyasar calon peserta didik yang bertempat tinggal di DKI Jakarta selambat-lambatnya 15 Juni 2025.
Kelompok pertama yang wajib mengikuti tahapan ini adalah lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026 dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini berlaku bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP, SMA, atau SMK.
Kelompok kedua mencakup lulusan tahun 2024 dan 2025 dari sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, aturan ini mengikat calon murid dari satuan pendidikan asing serta mereka yang belum terdaftar di sekolah lain.
Calon peserta didik yang akan mendaftar ke tingkat SMP harus menyiapkan sejumlah dokumen utama. Berkas wajib tersebut meliputi Kartu Keluarga dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) mengenai keabsahan dokumen.
Pendaftar juga harus mengunggah Nilai Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Rapor Kelas 5 semester 1 dan 2, serta Rapor Kelas 6 semester 1. Dokumen lain yang tidak boleh terlewat adalah Poster Rapor Pendidikan Sekolah.
Terdapat pula beberapa berkas tambahan bagi calon murid yang memilikinya. Dokumen pendukung ini mencakup surat keterangan peringkat rerata nilai rapor, sertifikat prestasi akademik maupun non-akademik, sertifikat seleksi ketat non-perlombaan, serta sertifikat hasil TKA.
Berkas Persyaratan Jenjang SMA dan SMK
Persyaratan dokumen untuk tingkat menengah atas memiliki beberapa kesamaan, namun dengan cakupan kelas yang berbeda. Calon murid wajib mengunggah Kartu Keluarga, Poster Rapor Pendidikan Sekolah, serta SPTJM Keabsahan Dokumen.
Data akademik yang diperlukan berupa nilai rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, serta kelas 9 semester 1. Seluruh berkas tersebut menjadi acuan utama dalam proses verifikasi.
Bagi pendaftar yang memiliki pencapaian khusus, panitia menyediakan kolom unggah dokumen tambahan. Berkas ini berupa surat keterangan peringkat rerata nilai rapor, sertifikat prestasi akademik, sertifikat prestasi non-akademik, sertifikat seleksi ketat non-perlombaan, dan sertifikat hasil TKA.
Selain prestasi, pengalaman organisasi juga dapat dilampirkan dalam prapendaftaran SMA/SMK. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) kepala sekolah mengenai susunan pengurus OSIS atau MPK, serta SK kepala sekolah terkait susunan pengurus ekstrakurikuler.