Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kejelasan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (20/5/2026). Gugatan ini diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penundaan berlarut atau undue delay.
Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dilansir dari Megapolitan. Langkah hukum diambil lantaran pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut terkesan mandek tanpa ada kejelasan formal.
“Besok akan diadakan sidang pertama dari rencana kami memasukkan permohonan praperadilan terhadap proses undue delay LP Model A yang sudah berjalan,” kata kuasa hukum Andrie Yunus, Gema Gita Persada, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).
Gema menjelaskan bahwa permohonan ini ditujukan demi menguji legalitas penghentian pengusutan perkara. Pihaknya mengaku sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan resmi perihal penghentian perkara ataupun penyerahan kasus ke pihak militer.
“Kami juga sama-sama ketahui tidak pernah ada proses penghentian perkara secara formal yang itu kami mintakan juga pertanggungjawabannya agar proses penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa kawan kami ini dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya,” tutur Gema.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan pertama dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 1 mulai pukul 09.00 WIB. Pihak kuasa hukum mendesak agar kepolisian kembali mengusut tuntas aksi teror tersebut.
“Yang kami harapkan tentunya dilanjutkannya kembali proses penyidikan teror terhadap rekan kami Andrie Yunus dengan penyiraman air keras,” kata Guntur ditemui di PN Jaksel, Rabu (30/4/2026).
Wildanu Syahril Guntur menyatakan bahwa permohonan ini selaras dengan keinginan Andrie yang menolak perkaranya diselesaikan lewat pengadilan militer. Investigasi mandiri tim hukum mengonfirmasi keterlibatan warga sipil, sehingga perkara ini dinilai harus diperiksa di peradilan umum.
Di saat bersamaan, empat prajurit TNI dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu sendiri menimpa Andrie pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.
Korban yang saat itu sedang berkendara motor dihampiri dua pelaku berinisial BHC dan MAK yang mengendarai motor matik dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan asam yang mengakibatkan luka bakar serius pada mata, wajah, dada, serta kedua tangan Andrie.
Mabes TNI kemudian mengamankan empat oknum anggotanya sebagai pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Kasus ini juga memicu mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatan bawahannya.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum militer.
"Saat ini dapat kami report kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berkas perkara keempat oknum TNI tersebut selanjutnya diserahkan Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Saat ini, jalannya persidangan pidana militer terhadap NDP, SL, BHW, dan ES masih terus bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.