Umat Muslim di Indonesia mulai mempertanyakan jadwal pelaksanaan Idul Adha 1447 Hijriah yang akan dirayakan pada tahun 2026. Momen yang identik dengan ibadah kurban dan Lebaran Haji ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah telah memprediksi bahwa Idul Adha 2026 akan jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Perkiraan ini tertuang dalam kalender yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang menetapkan 10 Dzulhijjah 1447 H pada tanggal tersebut.
Keputusan tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dilansir dari Suara, regulasi ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026.
Berdasarkan rujukan resmi tersebut, peringatan Idul Adha dijadwalkan berlangsung pada pekan keempat bulan Mei 2026. Jika dihitung mundur dari tanggal 4 Mei 2026, masyarakat masih memiliki waktu sekitar 23 hari sebelum memasuki hari raya tersebut.
Meskipun sudah ada prediksi berdasarkan kalender dan SKB 3 Menteri, kepastian tanggal resmi di Indonesia tetap mengacu pada otoritas pemerintah. Kementerian Agama akan menyelenggarakan sidang isbat sesaat sebelum memasuki bulan Dzulhijjah.
Sidang isbat merupakan prosedur standar untuk menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah, termasuk penetapan hari raya besar. Hasil dari pemantauan hilal ini yang nantinya menjadi pegangan akhir bagi seluruh umat Islam di tanah air.
Persiapan Ibadah Kurban
Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah kurban disarankan untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini. Persiapan ini meliputi penyediaan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta yang akan disembelih pada hari raya nanti.
Idul Adha sendiri merupakan momen untuk memperingati kisah Nabi Ibrahim AS sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Selain aspek religius, ibadah ini mengajarkan nilai kepedulian sosial melalui pembagian daging kurban kepada sesama yang membutuhkan.
Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan secara finansial. Bagi individu yang belum mampu menunaikannya karena keterbatasan ekonomi, Islam tidak memberikan paksaan atau menganggap hal tersebut sebagai dosa.