Komisi Yudisial (KY) menekankan pentingnya peningkatan kinerja serta integritas para hakim setelah pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi hakim ad hoc pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat kemandirian lembaga peradilan di Indonesia.
Lembaga pengawas hakim ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah atas penyesuaian hak keuangan serta penyediaan fasilitas bagi hakim ad hoc. Langkah ini dinilai sebagai dukungan nyata terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, memberikan pernyataan resmi mengenai harapan lembaga terhadap dampak positif dari kebijakan baru ini bagi sistem peradilan nasional.
"KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," kata Anita Kadir, Anggota KY.
Peningkatan hak keuangan ini juga dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran etik. KY menargetkan hilangnya perilaku transaksional melalui perbaikan kesejahteraan yang signifikan ini.
"Kenaikan tersebut adalah niat baik Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim," ujar Anita Kadir, Anggota KY.
Berdasarkan salinan Perpres 5/2026 yang diunduh melalui JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), aturan tersebut memperinci bahwa seluruh tunjangan yang diterima sudah melalui pemotongan kewajiban perpajakan.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.
Data lampiran peraturan tersebut menunjukkan variasi nominal tunjangan berdasarkan tingkatan dan jenis pengadilan tempat hakim bertugas. Angka tunjangan dimulai dari puluhan juta hingga angka tertinggi untuk posisi di tingkat mahkamah tertinggi.
| Jenis Pengadilan | Tingkat | Besaran Tunjangan |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor | Pertama | Rp 49.300.000 |
| Pengadilan Hubungan Industrial | Pertama | Rp 49.300.000 |
| Pengadilan Perikanan | Pertama | Rp 49.300.000 |
| Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) | Pertama | Rp 49.300.000 |
| Pengadilan Niaga | Pertama | Rp 49.300.000 |
| Pengadilan Tingkat Kasasi | Mahkamah Agung | Rp 105.270.000 |
Besaran tunjangan sebesar Rp49.300.000 berlaku bagi hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama untuk spesialisasi tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, HAM, dan niaga. Sementara itu, hakim ad hoc yang bertugas pada tingkat kasasi berhak menerima tunjangan maksimal senilai Rp105.270.000 setiap bulannya.