Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Hingga Ratusan Juta

Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Hingga Ratusan Juta

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan guna menjaga integritas aparat penegak hukum dari praktik suap. Langkah ini diperkuat melalui penerbitan regulasi baru yang mengatur standar pendapatan para hakim di berbagai jenjang peradilan.

Peningkatan kualitas hidup ini didasari pada visi bahwa hakim merupakan sosok sentral dalam keadilan yang tidak boleh dapat dibeli oleh pihak mana pun. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kebijakan ini mencakup kenaikan gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing pejabat yudisial.

"Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok," ujar Prabowo dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10/2025).

Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian fasilitas ini bukan bentuk perlakuan istimewa kepada profesi tertentu, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga independensi. Menurutnya, hakim menangani perkara dengan nilai materi yang sangat besar sehingga harus memiliki ketahanan ekonomi yang kuat.

"Bukan kita mau menganakemaskan siapapun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kadang-kadang kasus triliunan," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, dalam agenda resmi kenegaraan lainnya, Presiden telah memberikan sinyal kuat mengenai perbaikan hak keuangan ini di hadapan para calon penegak hukum. Pengumuman tersebut disampaikan saat prosesi pengukuhan di Mahkamah Agung.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di MA pada Kamis (12/6/2025).

Implementasi kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur rincian tunjangan hakim peradilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN). Berdasarkan laporan Nasional yang mengutip Kompas.id, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, telah mengonfirmasi kebenaran aturan tersebut.

Daftar Tunjangan Hakim Berdasarkan PP 42/2025
Posisi/Jenjang HakimBesaran Tunjangan per Bulan
Ketua Pengadilan TinggiRp 110,5 juta
Wakil Ketua Pengadilan TinggiRp 105,5 juta
Hakim Utama (Banding)Rp 101,5 juta
Hakim Utama Muda (Banding)Rp 99,5 juta
Hakim Madya Utama (Banding)Rp 95,5 juta
Ketua Pengadilan IA KhususRp 87,2 juta
Wakil Ketua Pengadilan IA KhususRp 80,2 juta
Ketua Pengadilan IARp 79 juta
Wakil Ketua Pengadilan IARp 71,8 juta
Ketua Pengadilan IBRp 69,6 juta
Wakil Ketua Pengadilan IBRp 65,8 juta
Ketua Pengadilan IIRp 59,1 juta
Wakil Ketua Pengadilan IIRp 56,9 juta

Selanjutnya, pada Februari 2026, pemerintah juga memperhatikan hak keuangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup tunjangan untuk hakim di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, HAM, dan niaga.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kemenaker.

Tunjangan untuk hakim ad hoc tingkat pertama pada berbagai pengadilan khusus ditetapkan sebesar Rp 49.300.000. Sementara itu, untuk tingkat kasasi, besaran tunjangan bagi hakim ad hoc mencapai Rp 105.270.000 per bulan.

Selain dukungan finansial berupa uang tunai, negara juga memberikan jaminan fasilitas lain untuk menunjang keamanan dan mobilitas para hakim selama menjalankan tugas. Fasilitas ini mencakup rumah negara hingga jaminan keamanan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Artikel terkait

Rekomendasi