Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri tetap berkedudukan langsung di bawah presiden. Keputusan ini diambil usai pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026) sore.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa tidak ada perubahan struktural terkait posisi Polri dalam tata negara. Pemerintah menepis isu pengalihan wewenang kepolisian ke kementerian tertentu.
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hasil pembahasan komisi tersebut juga menyepakati untuk tidak membentuk nomenklatur baru dalam kabinet. Hal ini sekaligus menjawab usulan mengenai pembentukan kementerian khusus yang membawahi fungsi keamanan nasional.
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain masalah kedudukan institusi, mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi kepolisian juga menjadi sorotan. Presiden Prabowo memilih untuk tetap melibatkan legislatif dalam proses penentuan Kapolri sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah ini diambil setelah pihak komisi memberikan sejumlah opsi pertimbangan kepada kepala negara. Presiden menegaskan preferensinya untuk mempertahankan sistem check and balances dengan pihak parlemen.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.