Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan strategis ini mewajibkan penjualan komoditas unggulan seperti kelapa sawit dan batu bara dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah regulasi tersebut diambil pemerintah dengan tujuan utama memperkuat sistem pengawasan serta monitoring terhadap seluruh aktivitas ekspor di Indonesia. Melalui sistem ini, pengelolaan hasil penjualan dari komoditas strategis akan disalurkan kembali oleh BUMN pengekspor kepada masing-masing pelaku usaha terkait.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Kepala Negara menegaskan bahwa regulasi baru ini difungsikan sebagai fasilitas pemasaran resmi demi kebaikan tata kelola komoditas nasional. Kebijakan ekspor satu pintu tersebut diterapkan secara menyeluruh untuk mengamankan nilai jual dari kekayaan alam Indonesia di pasar internasional.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Pemerintah memproyeksikan bahwa mekanisme baru ini mampu meminimalisasi potensi kerugian devisa akibat pelaporan ekspor yang tidak akurat. Pendapatan negara dari sektor komoditas diharapkan dapat tercatat secara optimal melalui pengawasan terpusat.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo Subianto, Presiden RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sebagai bentuk realisasi kebijakan tersebut, pemerintah telah mendirikan badan usaha baru. Lembaga ini disiapkan secara khusus untuk mengintegrasikan proses perdagangan komoditas ekspor.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Investasi Rosan Roeslani menambahkan bahwa pembentukan perseroan terbatas tersebut didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem transaksi yang bersih. Pemerintah mengacu pada data global terkait indikasi ketidakwajaran pelaporan nilai ekspor selama ini.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan Roeslani, Menteri Investasi.
Kebijakan penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal ini mendapatkan respons langsung dari lembaga legislatif. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan persetujuannya terhadap substansi ideologi dari aturan yang merujuk pada pemanfaatan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat tersebut.
"Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945)," ujar Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR.
Meskipun mendukung penuh regulasi ekspor ini, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memberikan catatan kritis mengenai aspek transparansi dalam implementasi di lapangan. Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi munculnya praktik pemburuan rente oleh oknum pelaksana birokrasi.
"Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR.
Menurut Daniel, sektor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan batu bara memegang peranan krusial sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah. Oleh karena itu, kesiapan matang dari seluruh ekosistem birokrasi menjadi hal mutlak agar tidak mengganggu arus pendapatan kas negara.
"Kalau tiga pilar ini enggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente," tegas Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR.
Daniel meminta jajaran pemerintah memberikan kepastian serta jaminan perlindungan bagi para pelaku usaha serta masyarakat luas melalui penunjukan figur pengelola yang kompeten. Kelalaian dalam masa transisi ekspor dikhawatirkan dapat memicu penurunan pendapatan devisa secara drastis dalam waktu singkat.
"Justru devisa terbesar saat ini kan CPO (sawit). Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR.
Pemerintah juga diimbau untuk merefleksikan kembali kegagalan pengelolaan tata niaga komoditas nasional yang pernah terjadi di masa lampau, seperti kasus komoditas cengkeh dan jeruk. Kegagalan fungsi lembaga penyangga di masa lalu justru berdampak buruk pada tingkat kesejahteraan para petani di daerah.
"Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya," ucap Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR.
Legislator asal PKB tersebut mengingatkan agar penentuan harga acuan oleh BUMN pengekspor tunggal nantinya dilakukan secara cermat tanpa mengganggu mekanisme pasar yang sehat. Langkah kehati-hatian ini diperlukan demi menjaga stabilitas rantai pasok industri yang telah berjalan mapan.
"Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR.
Pemerintah diharapkan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan industri sebelum melaksanakan aturan ekspor tunggal secara berkala.
"Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti," pungkas Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR.