Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Detik Finance, pembayaran hak keuangan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Ketentuan pada Pasal 2 beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Sementara itu, rincian mengenai penerima dari unsur aparatur negara dimuat dalam Pasal 3 Ayat 1. Kelompok ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara.
Pemberian maslahat ini juga menyasar pimpinan tertinggi negara. Pasal 3 Ayat 4 menegaskan bahwa pejabat negara yang berhak mendapatkan komponen ini meliputi Presiden dan Wakil Presiden, serta Ketua hingga Anggota Majelis pada MPR, DPR, dan DPD.
Fasilitas serupa diberikan kepada jajaran pimpinan dan hakim di lembaga peradilan. Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di seluruh badan peradilan, di luar Hakim Ad Hoc.
Petinggi lembaga konstitusi dan audit keuangan negara turut masuk dalam daftar penerima. Posisi tersebut meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerima dari Lembaga Non-Kementerian hingga Daerah
Hak keungan ini juga mengalir ke lembaga kekuasaan kehakiman dan anti-korupsi. Di antaranya adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Ketua beserta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat setingkat menteri dan korps diplomatik luar negeri juga tercatat sebagai penerima. Regulasi ini menyertakan Menteri, pejabat setingkat menteri, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Pada tingkat pemerintah daerah, anggaran ini dialokasikan untuk kepala daerah. Penerimanya mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota beserta wakilnya, serta pejabat negara lain yang mekanismenya diatur oleh Undang-undang.