Pria Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Tamansari Jakarta Barat

Pria Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Tamansari Jakarta Barat

Seorang pria berinisial JA (30) nekat menganiaya seorang wanita lansia bernama Christine Wijaya (76) di toko laundry milik korban di Jalan Kebon Jeruk IX, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, seperti dilansir dari Megapolitan.

Aksi penganiayaan bermula saat korban hendak menutup tempat usahanya, lalu pelaku datang membawa pakaian untuk dicuci. Korban sempat menjelaskan bahwa toko sudah bersiap tutup, namun pelaku tetap meminta agar pakaiannya diterima untuk diproses keesokan harinya.

"Laundry saya itu jam enam tutup. Pas lagi nutup pintu, itu orang datang. Katanya mau laundry, saya bilang bisa, tapi sudah mau tutup, dilaundrynya besok bagaimana?'. Dia billing tidak apa-apa deh besok," ungkap Christine.

Meskipun kondisi toko sudah mau tutup, korban tetap bersikap ramah dan mengizinkan pelaku masuk demi menimbang pakaian bawaannya. Ketika proses penimbangan sedang berlangsung, pelaku secara mendadak melancarkan serangan bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala korban.

"Ya masa orang nyuci saya tidak mau, saya ajak dia masuk. Pas saya timbang sini, dia itu langsung pukul saya. Dari sini dia berdiri, langsung pukul saya. Saya belum sempat bertanya, dia terus memukul terus," kata Christine.

Pelaku awalnya melayangkan pukulan dengan tangan kosong ke arah mata korban. Setelah itu, korban merasakan kepalanya dihantam menggunakan sebuah benda tumpul berulang kali hingga ia berteriak meminta pertolongan.

"Waktu itu polisi bertanya dipukulnya pakai apa, saya kan tidak tahu dia pukulnya pakai apa. Cuma saya tahu duk, duk, duk, benda apa saya juga tidak tahu. Saya langsung teriak 'Tolong, tolong!' yang kencang supaya orang dengar," kata dia.

Suara teriakan korban mengundang kedatangan warga sekitar beserta pekerja ekspedisi yang berada tepat di sebelah toko. Pelaku yang panik melihat massa berdatangan langsung mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga dan dibawa ke pos RW 08.

Warga menyebutkan bahwa pelaku awalnya datang berboncengan dengan seorang perempuan yang diduga istrinya, yang kemudian berhasil kabur mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban juga menemukan sebilah balok kayu yang diduga dibawa oleh pelaku.

"Iya kayaknya dia yang bawa itu, mungkin ya kayunya, karena saya tidak pernah menyimpan kayu. Pasti dia yang bawa itu," ujarnya.

Dampak dari pemukulan tersebut membuat korban menderita pendarahan hebat di kepala dan harus dilarikan ke UGD RS Tamansari untuk mendapatkan penanganan medis. Luka di kepala korban mendapat tindakan berupa enam jahitan.

"Darah sudah bercucuran di sini, banyak darah. Terus akhirnya ke RS UGD Tamansari situ, dijahit. Ada enam jahitan di kepala saya. Muka saya juga kan masih memar," tuturnya.

Saat diinterogasi di pos RW, pelaku berdalih bahwa tindakannya dipicu oleh kekesalan karena ditolak saat hendak mencuci pakaian dan mengambil pakaian bersih tanpa membawa uang. Korban langsung membantah keras alasan sepihak tersebut.

"Dia awal bilangnya karena kesal mau laundry saya tolak, padahal saya mana pernah menolak namanya rezeki datang. Terus dia bilang lagi katanya mau ambil laundry tapi tidak ada uang, terus saya marahi dia, makanya dia pukul saya," kata dia.

Ketika diminta membuktikan ucapannya, pelaku tidak mampu menunjukkan pakaian yang diklaim sebagai miliknya di rak penyimpanan toko. Pihak kepolisian kemudian datang untuk mengamankan pelaku ke markas kepolisian.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengonfirmasi bahwa pelaku JA saat ini sudah ditahan oleh pihak berwajib. Kapolsek juga meluruskan kabar simpang siur di media sosial yang sempat menyebut peristiwa tersebut sebagai aksi perampokan toko.

"Kami coba meluruskan berita yang beredar bahwasanya ada perampokan di wilayah Maphar di toko laundry. Itu hanya penganiayaan terhadap lansia oleh pelaku berinisial JA berumur 30 tahun," kata Bobby.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan warga Karanganyar, Jakarta Pusat yang sedang beraktivitas di kawasan Tamansari. Motif sementara penganiayaan dipicu emosi sesaat karena mendapati toko laundry pilihan pelaku sudah memasuki jam tutup.

"Menurut keterangan yang kami dapatkan hanya kesal karena tidak diterima terkait masalah laundrynya saja. Tapi kalau misalnya memang masih memerlukan keterangan lanjut, akan coba kami dalami," jelas Bobby.

Atas tindakan kekerasan terhadap lansia tersebut, aparat kepolisian menerapkan pasal pidana penganiayaan untuk menjerat tersangka. Pelaku JA terancam hukuman kurungan yang cukup lama atas perbuatannya.

"Pasalnya 466 KUHP tentang masalah penganiayaan. Ancamannya di atas lima tahun penjara," tutup Bobby.

Artikel terkait

Rekomendasi