Seorang pria berinisial JA (30) menganiaya seorang lansia bernama Christine Wijaya (76) di tempat usaha laundry milik korban di Jalan Kebon Jeruk IX, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5/2026) malam.
Aksi brutal tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat di kepala serta luka memar di area wajah, seperti dilansir dari Megapolitan. Korban segera dilarikan ke UGD RSUD Tamansari untuk mendapatkan penanganan medis berupa enam jahitan di bagian kiri kepalanya.
Insiden bermula saat pelaku mendatangi toko sekitar pukul 18.00 WIB dengan dalih ingin mencuci pakaian meski operasional toko hampir berakhir. Korban yang berniat baik tetap menerima pakaian tersebut untuk diproses keesokan harinya, namun langsung diserang secara bertubi-tubi saat sedang menimbang cucian.
"Pas lagi nutup pintu, itu orang datang. Katanya mau laundry, saya bilang bisa, tapi udah mau tutup, di-laundry-nya besok gimana? Dia benda bilang enggak apa-apa deh besok," ujar Christine Wijaya, Korban.
Korban mengaku langsung dipukul pada bagian wajah dan kepala tanpa sempat menanyakan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.
"Ya masa orang nyuci saya enggak mau, saya ajak dia masuk. Pas saya timbang sini, dia itu langsung pukul saya. Dari sini dia berdiri, langsung pukul saya. Saya belum sempat nanya, dia terus mukul terus," tutur Christine Wijaya, Korban.
Pelaku juga menggunakan benda tumpul untuk memukul kepala korban berulang kali saat korban sudah terjatuh di lantai.
"Waktu itu polisi nanya saya dipukulnya pakai apa, saya kan enggak tahu dia pukulnya pakai apa. Saya cuma langsung teriak 'Tolong, tolong!' yang kencang supaya orang dengar," jelas Christine Wijaya, Korban.
Dugaan penganiayaan berencana menguat setelah ditemukan sebuah balok kayu di lokasi kejadian yang sebelumnya tidak pernah disimpan di sana.
"Pokoknya pulang dari polisi saya lihat kok ada kayu di sini. Wah pasti pakai kayu ini tadi (mukulnya), karena saya enggak pernah nyimpan kayu di sini," tambah Christine Wijaya, Korban.
Teriakan korban didengar oleh warga dan pekerja ekspedisi di sekitar lokasi, sehingga pelaku panik dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap massa.
"Dia ceritanya ngomong sama warga di pos itu katanya dia mau laundry berkali-kali saya tolak. Enggak mungkin dong orang mau laundry masa kita tolak, rezeki datang masa kita tolak, malah kita cari langganan," tegas Christine Wijaya, Korban.
Saat diinterogasi di kantor polisi, terungkap bahwa pelaku merupakan suami dari mantan karyawan korban bernama Novi yang dipecat pada tahun 2025.
"Waktu di kantor polisi itu dia ngaku ke saya, 'Ci, saya suaminya si Novi' gitu, dia ngaku ke saya, dia ini dulu kerja di sini," kata Christine Wijaya, Korban.
Novi diberhentikan karena sering melakukan kesalahan fatal dalam operasional laundry, termasuk merusak pakaian pelanggan.
"Kerjanya enggak bener. Baju orang ketuker-tuker. Nah yang paling parah itu, baju orang digosok sampai bolong. Nah itu yang saya keselnya itu," kata Christine Wijaya, Korban.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengonfirmasi kejadian penganiayaan tersebut dan meluruskan kabar bohong terkait dugaan perampokan.
"Kami coba meluruskan berita yang beredar bahwasanya ada perampokan di wilayah Maphar di toko laundry. Itu hanya penganiayaan terhadap lansia oleh pelaku berinisial JA berumur 30 tahun," kata Kompol Bobby M Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku menganiaya korban murni karena emosi cuciannya ditolak.
"Pada saat pemeriksaan dengan kami sih tidak tersebutkan itu, karena menurut keterangan yang kami dapatkan hanya kesal karena tidak diterima terkait masalah laundry-nya saja. Itu aja sih," ujar Kompol Bobby M Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.
Polisi menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasalnya 466 KUHP tentang masalah penganiayaan. Ancamannya di atas lima tahun penjara," tutup Kompol Bobby M Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.