Bima Arya Ungkap 8 Provinsi Belum Penuhi Standar Layanan Minimum

Bima Arya Ungkap 8 Provinsi Belum Penuhi Standar Layanan Minimum

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiharto mengungkapkan delapan provinsi masih mengalami kendala dalam memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) pada Kamis (7/5/2026). Temuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat di kanal YouTube Bappenas RI sebagaimana dilansir dari Nasional.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan wilayah yang masuk dalam pendampingan khusus tersebut meliputi Aceh, Jambi, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Riau, dan Sumatera Selatan. Selain tingkat provinsi, tercatat 140 pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki status serupa.

"Nah setelah kita lihat datanya memang ada 8 provinsi yang tahun lalu itu masuk coaching klinik kami," kata Bima Arya Sugiharto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah pusat terus melakukan pemantauan ketat untuk memastikan setiap daerah mampu menjalankan kewajiban pelayanan dasar di tengah penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD). Penilaian ini mencakup enam bidang layanan pokok yang wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat luas.

"Delapan provinsi dan 140 kota kabupaten yang masih agak terseok-seok ketika penyesuaian TKD (dana Transfer ke Daerah) dan mereka kita pastikan mampu atau enggak untuk standar pelayanan yang paling minimal tadi," katanya.

Layanan dasar yang dimaksud mencakup sektor pendidikan menengah dan khusus, serta penanganan krisis kesehatan akibat bencana. Sektor lain meliputi penyediaan air bersih, pemenuhan rumah layak huni bagi warga terdampak relokasi, ketentraman umum, hingga jaminan sosial bagi penyandang disabilitas dan lansia.

"Ini adalah PR kita Pak. Artinya sebelum kita berbicara program prioritas nasional yang ininya (pelayanan minimal) bagaimana," ucapnya.

Bima menekankan bahwa kendala pemenuhan layanan ini seringkali bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Pihaknya menemukan indikasi adanya pengalihan alokasi dana ke sektor lain yang sebenarnya tidak memiliki urgensi setinggi standar pelayanan publik dasar.

"Karena jangan-jangan bukan gak mampu ada juga yang gak mau. Jadi digeser untuk hal-hal lain," ucapnya.

Saat ini, 140 daerah tingkat kabupaten dan kota tersebut telah dimasukkan ke dalam program klinik pelatihan di bawah pengawasan Kemendagri. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola anggaran agar standar minimal pelayanan pendidikan hingga sosial dapat terpenuhi.

Artikel terkait

Rekomendasi