Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan mendampingi Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, secara kelembagaan dalam kasus dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini diambil karena pernyataan Grace dinilai sebagai sikap pribadi, bukan representasi organisasi partai politik tersebut.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali atau Mad Ali, memberikan keterangan resmi mengenai posisi partai di kantor DPP PSI pada Selasa (5/5/2026). Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan anggota yang bersifat personal harus dipertanggungjawabkan secara mandiri oleh individu yang bersangkutan tanpa melibatkan struktur hukum partai.
"Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi," ujar Ahmad Ali, Ketua Harian PSI.
Ahmad Ali menekankan bahwa absennya bantuan hukum resmi merupakan bentuk profesionalisme organisasi dalam memilah ranah personal dan kepartaian. Penegasan ini sekaligus menjawab status hukum Grace pasca pelaporan sejumlah ormas ke pihak kepolisian.
"Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," katanya.
Kendati demikian, Ahmad Ali menambahkan bahwa hubungan antaranggota di internal PSI tetap solid secara moral. Ia menyebut dukungan kepada Grace Natalie tetap mengalir namun dalam kapasitas sebagai rekan sejawat atau secara personal.
"Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal," katanya.
Persoalan hukum ini bermula ketika aliansi gabungan dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang dilansir dari detikcom, laporan tersebut menyeret nama Grace Natalie beserta dua orang lainnya atas dugaan pemotongan konten video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata Syaefullah Hamid, perwakilan LBH Hidayatullah.
Tindakan hukum tersebut telah resmi terdata di kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Berkas laporan tersebut tercatat masuk pada Senin, 4 Mei 2026 di Jakarta Selatan.