Ahli psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, membeberkan hasil pemeriksaan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Para terdakwa yang menjalani pemeriksaan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Penilaian psikologis menunjukkan adanya kecenderungan impulsif, kontrol diri yang lemah, hingga minimnya empati pada sejumlah terdakwa tersebut.
Agus memberikan rincian khusus mengenai profil psikologis Serda Edi Sudarko. Ia menilai terdakwa memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas cara berpikir serta kurang efektif saat menghadapi persoalan yang bersifat kompleks.
"Dalam pemeriksaan terhadap Serda Edi, Agus menyebut terdakwa memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam memecahkan masalah kompleks," jelas Agus, Psikolog TNI Kolonel Arh.
Selain keterbatasan tersebut, Agus juga mengamati adanya beban moral yang dirasakan oleh Serda Edi. Terdapat tanda-tanda penyesalan mendalam terkait dampak aksi tersebut terhadap lingkungan sosial dan karirnya.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi. Itu gambaran profil hasil psikologis untuk Serda Edi," lanjut Agus, Psikolog TNI Kolonel Arh.
Pemeriksaan berlanjut pada Lettu Budhi Hariyanto yang dinilai memiliki kemampuan analisis tidak terlalu tinggi. Karakter ini membuatnya kurang matang dalam mempertimbangkan risiko saat mengambil tindakan atau menyelesaikan masalah.
"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkap Agus, Psikolog TNI Kolonel Arh.
Meski tidak ditemukan gangguan patologis, Agus menegaskan bahwa kepribadian Lettu Budhi memiliki potensi pada perilaku berisiko tinggi. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya disebut lebih mendahulukan solusi praktis tanpa analisis mendalam.
"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelas Agus, Psikolog TNI Kolonel Arh.
Terakhir, profil Lettu Sami Lakka digambarkan memiliki pola pikir yang sederhana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketertarikan sosial terdakwa tersebut dinilai berada pada level rendah.
"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelas Agus, Psikolog TNI Kolonel Arh.
Di sisi lain, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, menyampaikan pernyataan terkait perilaku para anggotanya. Dalam persidangan pada Rabu (6/5/2026), hakim menanyakan perasaan Heri selaku komandan satuan terhadap insiden yang melibatkan bawahannya tersebut.
"Sebagai Komandan Denma BAIS, apa perasaan Anda?" tanya Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Heri menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan bagi satuan yang dipimpinnya. Ia menyoroti rekam jejak disiplin satuan yang sebelumnya terjaga dengan baik sebelum peristiwa penyiraman tersebut terjadi.
"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi, Dandenma BAIS TNI.
Aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS ini dipicu oleh rasa ketersinggungan para terdakwa. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan motif tersebut berkaitan dengan protes korban saat rapat RUU TNI di Jakarta Pusat pada Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI.
Atas perbuatan tersebut, keempat anggota TNI ini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan mencakup Pasal 469 ayat (1) sebagai primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider.