Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinyatakan masih laik secara psikologis untuk mengemban tugas sebagai prajurit. Penilaian tersebut disampaikan oleh Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Keterangan ahli ini muncul setelah adanya pemeriksaan psikologi terhadap para terdakwa pada Maret lalu, tepatnya beberapa hari pasca-insiden penyiraman. Dilansir dari Megapolitan, majelis hakim sempat mempertanyakan keakuratan hasil tes tersebut mengingat kondisi emosional para terdakwa yang diduga sedang tidak stabil saat diperiksa.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 19 Maret 2026 tersebut masih dapat dianggap akurat untuk digunakan sebagai landasan saat ini.
"Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, mungkin masing-masing terdakwa sedang dalam keadaan labil," kata Fredy di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis.
Fredy kemudian mempertanyakan konsistensi hasil tes jika dilakukan di masa mendatang.
"Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi. Kalau dites saat ini atau dites dua bulan ke depan, apakah ahli bisa menjamin bahwa hasilnya akan sama dengan hal itu? Apakah masih akurat?" imbuh Fredy.
Menanggapi keraguan hakim, Kolonel Arh Agus Syahrudin mengakui adanya potensi perubahan hasil dalam ilmu psikologi.
"Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah," jawab Agus.
Hakim kemudian mengonfirmasi kelayakan para terdakwa untuk tetap berstatus sebagai anggota TNI berdasarkan parameter standar yang berlaku.
"Nah, sekarang hasilnya ini yang Saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?" tanya Hakim.
Agus memberikan penegasan bahwa para terdakwa tetap memenuhi kriteria kelayakan psikologis prajurit.
"Masih, Yang Mulia," jawab Agus.
Psikolog tersebut menambahkan bahwa pengambilan data pada 19 Maret kemungkinan memberikan hasil yang kurang maksimal lantaran jarak waktu yang terlalu dekat dengan aksi kriminal yang dilakukan para terdakwa.
"Pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," jelas Agus.
Agus memaparkan bahwa penilaian tersebut merujuk pada standar empat aspek utama yang biasa digunakan dalam rekrutmen atau evaluasi prajurit TNI.
"Bila dilihat dari kondisi saat itu pengambilannya, dengan hasil, mohon maaf, karena standar kriteria yang biasa dipakai untuk menentukan masuknya prajurit itu dari empat aspek," imbuh Agus.
Dalam laporannya, ahli juga menyinggung temuan tingkat agresivitas yang tinggi pada diri para terdakwa, namun ia menekankan bahwa sifat tersebut memiliki sisi fungsional dalam militer.
"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," kata Agus.
Keempat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka dari institusi BAIS. Motif penyerangan dipicu rasa tersinggung terhadap korban saat rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan sudut pandang para terdakwa terhadap tindakan korban di Hotel Fairmont Jakarta.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi dalam sidang pada Rabu.
Para anggota TNI tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyiraman air keras.