Kolonel Arh Agus Syahrudin selaku Psikolog TNI memaparkan hasil pemeriksaan kejiwaan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Analisis psikologis menunjukkan adanya pola kepribadian yang cenderung berisiko pada para terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Serda Edi Sudarko, dan Lettu Sami Lakka. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para personel militer ini didakwa melakukan penganiayaan di Jakarta Pusat.
Agus menjelaskan bahwa Kapten Nandala memiliki karakter mandiri dan kaku yang lebih mengedepankan solusi praktis daripada analisis mendalam. Meski tidak ditemukan indikasi gangguan patologis, pola pikir yang berorientasi pada tugas tersebut dinilai memiliki potensi terhadap perilaku berisiko.
"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelas Agus, Psikolog TNI.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa terdakwa merasakan penyesalan atas dampak tindakannya terhadap korban serta institusi. Sementara itu, untuk terdakwa Lettu Budhi Hariyanto, ahli menyebutkan adanya kecenderungan impulsif dan kontrol diri yang lemah.
"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkap Agus, Psikolog TNI.
Penilaian psikologis terhadap Lettu Budhi juga mengindikasikan adanya rasa penyesalan yang mendalam. Hal ini berkaitan dengan dampak luas dari aksi penyiraman tersebut yang tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan nama baik kesatuan.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," ujar Agus, Psikolog TNI.
Karakter serupa ditemukan pada Serda Edi Sudarko yang dinilai memiliki keterbatasan fleksibilitas berpikir dan kurang efektif dalam memecahkan masalah kompleks. Sedangkan untuk Lettu Sami Lakka, hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya proses berpikir yang sangat sederhana.
"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelas Agus, Psikolog TNI.
Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi sebelumnya menjelaskan bahwa motif penyiraman dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa. Mereka merasa institusi TNI dilecehkan saat Andrie Yunus mendatangi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi, Oditur Militer.
Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, turut memberikan kesaksian mengenai dampak kasus ini terhadap moral satuan. Ia menyatakan kekecewaannya karena insiden tersebut merusak catatan disiplin di satuannya yang telah terjaga selama setahun terakhir.
"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi, Dandenma BAIS TNI.