Saksi Ahli Ungkap Profil Psikologis Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras

Saksi Ahli Ungkap Profil Psikologis Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras

Psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin memaparkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dilansir dari Megapolitan, empat terdakwa yang menjalani persidangan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Penilaian psikologis mengungkap adanya pola kepribadian yang berpotensi memicu perilaku berisiko pada para terdakwa.

Agus Syahrudin menjelaskan bahwa Serda Edi Sudarko memiliki karakteristik kepribadian yang dominan serta cenderung impulsif dalam mengambil tindakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterbatasan dalam memecahkan persoalan yang bersifat kompleks.

"Yang kedua, kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian Tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko," kata Agus di dalam Ruang Sidang Pengadilan Militer, Kamis.

Terdakwa pertama ini dilaporkan menunjukkan penyesalan yang mendalam setelah menyadari bahwa tindakannya terhadap Andrie Yunus membawa konsekuensi yang sangat luas.

"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi. Itu gambaran profil hasil psikologis untuk Serda Edi," jelas Agus.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi menunjukkan profil kemampuan analisis yang rendah. Agus menyebut terdakwa kurang memiliki pertimbangan matang dalam bertindak dan cenderung minim empati.

"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkapnya.

Hasil evaluasi terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya menunjukkan kecenderungan untuk mengambil solusi praktis tanpa analisis mendalam. Agus mencatat bahwa terdakwa memiliki sifat kaku dan lebih berorientasi pada penyelesaian tugas.

"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelasnya.

Terdakwa terakhir, Lettu Sami Lakka, digambarkan memiliki proses berpikir yang sederhana. Fokus utamanya adalah pada hal-hal praktis dengan keterlibatan sosial yang terbatas.

"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika para personel TNI tersebut melakukan penyerangan di wilayah Jakarta Pusat karena merasa tersinggung dengan aksi korban. Andrie Yunus sebelumnya mengganggu jalannya rapat RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (29/4/2026).

Keempat prajurit tersebut kini menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan Pasal 469, 468, dan 467 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Artikel terkait

Rekomendasi