Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) resmi memperkuat komitmen penciptaan lingkungan kampus yang inklusif dan bebas kekerasan seksual melalui penguatan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada Kamis (14/5/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap kasus perundungan, diskriminasi, dan kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Sebagaimana dilansir dari Cahaya, seluruh PTKIN kini telah memiliki unit PSGA untuk membangun sistem perlindungan sivitas akademika.
Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sekaligus Anggota Forum Pimpinan PTKIN, Evi Muafiah, menyatakan bahwa keberadaan lembaga ini bertujuan memastikan perkuliahan berlangsung dalam kondisi ramah dan setara bagi seluruh pihak.
"Kami berusaha agar perkuliahan dapat berlangsung dalam kondisi yang nyaman, ramah, dan setara. Karena itu masing-masing PTKIN sudah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak," ujar Evi, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Evi menjelaskan bahwa PSGA menjadi motor penggerak utama dalam mengimplementasikan regulasi yang ada di tingkat kampus. Lembaga ini bertugas menjalankan fungsi edukasi, sosialisasi, pendampingan korban, hingga pengawasan kebijakan perlindungan untuk mahasiswa dan dosen.
"Motor penggeraknya adalah PSGA. Dari implementasi PMA tersebut masing-masing kampus membentuk satgas yang bertugas memastikan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dapat belajar dan berkuliah dengan baik tanpa rasa tidak nyaman," kata Evi, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Penguatan Satgas PPKS di lingkungan PTKIN mengacu pada dasar hukum tetap yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi ini mewajibkan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menyediakan layanan pengaduan, memberikan perlindungan, hingga menindak pelaku sesuai aturan.
Menurut Evi, Satgas PPKS memiliki fungsi luas untuk memutus budaya diam yang sering kali membuat korban takut melaporkan kekerasan yang dialaminya akibat tekanan psikologis maupun stigma sosial.
"Satgas tersebut berfungsi menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan, hingga merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Evi, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Pihak PTKIN menekankan pentingnya sistem penanganan yang berpihak kepada korban guna menghindari terjadinya reviktimisasi. Kampus didorong menjadi ruang yang suportif bagi proses pemulihan psikologis korban tanpa adanya ancaman pengucilan.
"Kami selalu berupaya menyediakan ruang yang nyaman dan tidak sama sekali mengkriminalisasikan korban," tegas Evi, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Penyediaan ruang aman ini juga dinilai selaras dengan nilai-nilai Islam dalam melindungi martabat manusia. Meski demikian, tantangan seperti budaya menyalahkan korban dan ketimpangan relasi kuasa masih menjadi hambatan yang memerlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh unsur pimpinan universitas.