Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menghentikan tuntutan hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif pada Minggu (24/5/2026). Langkah penyelesaian kekeluargaan ini diambil sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan yang lebih adaptif dan humanis, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan strategis ini menjadi wujud komitmen penuh perusahaan dalam menerapkan arahan dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Melalui keputusan tersebut, Kakek Mujiran kini telah bebas dari segala tuntutan hukum.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya.
Pihak perusahaan mengakui adanya dinamika informasi yang bergerak sangat cepat di masyarakat, meskipun inisiasi perdamaian sebetulnya sudah dimulai sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I. Proses keadilan restoratif ini akhirnya berjalan simultan dengan derasnya pemberitaan yang beredar luas terlebih dahulu.
"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemানুsiaan," tulis manajemen lebih lanjut.
Manajemen PTPN I menilai instruksi dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management merupakan momentum penting untuk mengalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset. Perlindungan aset negara kini ditegaskan tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab sosial dan empati terhadap warga sekitar.
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, PTPN kini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk membantu Kakek Mujiran. Selain menyalurkan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga memproses penyediaan peluang kerja yang disesuaikan dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.