Puan Maharani Dorong Kebijakan Pilah Sampah Jakarta Jadi Gerakan Nasional

Puan Maharani Dorong Kebijakan Pilah Sampah Jakarta Jadi Gerakan Nasional

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar kebijakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari sumbernya yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperluas ke level nasional pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat serta masa depan lingkungan perkotaan.

Dilansir dari Nasional, Puan memandang inisiatif tersebut bukan sekadar program teknis lingkungan, melainkan upaya mendesak dalam mengubah budaya hidup masyarakat. Kualitas hidup warga di kota besar saat ini sangat bergantung pada keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Budaya pilah sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita," kata Puan Maharani dalam siaran pers, Minggu (10/5/2026).

Ketua DPR tersebut menekankan bahwa tantangan utama saat ini berkaitan erat dengan kemampuan kota-kota besar di Indonesia dalam bertahan dari tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan dalam jangka panjang.

"Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang," imbuh Puan.

Puan Maharani menilai perlunya kesadaran kolektif karena pola konsumsi dan pembuangan sampah masyarakat saat ini sudah melampaui kapasitas daya tampung lingkungan. Ia juga mengidentifikasi persepsi keliru masyarakat yang menganggap sampah selesai setelah diangkut dari rumah.

"I saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju," ujar Puan.

Guna mewujudkan perubahan perilaku tersebut, Puan menegaskan perlunya komitmen nyata dari regulator melalui penyediaan sistem yang mudah, edukasi berkelanjutan, dan kepastian pengolahan sampah yang telah dipilah. Upaya ini juga disebut sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

"Dan harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah," sebut Puan.

Bersamaan dengan dorongan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mulai memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber mulai Minggu, 10 Mei 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh warga untuk membagi sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik diarahkan untuk komposting atau biodigester, sedangkan material anorganik didorong ke bank sampah.

Kebijakan ini mencakup wilayah rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha dengan pengawasan ketat dari aparatur wilayah. Tingkat Rukun Warga (RW) diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif bagi warga yang melanggar ketentuan pemilahan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi