Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti data krisis perlindungan anak setelah hampir 200.000 anak di Indonesia terdeteksi telah terpapar praktik judi online pada Jumat (22/5/2026).
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa sekitar 40 persen atau 80.000 dari total anak yang terpapar tersebut masih berusia di bawah 10 tahun, seperti dilansir dari Nasional.
Lonjakan angka paparan judi online pada usia dini ini dinilai memerlukan langkah intervensi konkret secara cepat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan menyatakan bahwa ekosistem digital saat ini masih minim proteksi sehingga gawai yang seharusnya menjadi sarana edukasi justru berubah menjadi pintu masuk perjudian terselubung.
Anak-anak dinilai kerap tidak menyadari visual permainan hiburan, iklan tersembunyi, maupun tautan di media sosial sebenarnya mengarahkan mereka pada sistem taruhan.
“Sering kali anak-anak tersesat ke judol karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Mantan Menteri Koordinator PMK tersebut menegaskan pengawasan tidak boleh hanya bertumpu pada pihak sekolah semata melainkan wajib melibatkan lingkungan rumah dan pergaulan.
Implementasi regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak harus diperkuat secara progresif beserta sanksi tegas bagi platform yang melanggar.
“Lingkungan sekitar, baik di rumah maupun pergaulan, harus ikut mengambil peran dalam pengawasan anak,” katanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan berpendapat bahwa metode pemblokiran situs oleh negara tidak akan pernah cukup karena algoritma media sosial terus meloloskan konten berbahaya tersebut ke gawai anak-anak.
Maka dari itu, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyisipkan materi bahaya judi online pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah perlu didorong menjadi gerakan nasional yang konsisten.
“Negara telah melakukan pemblokiran ribuan situs, tetapi fakta bahwa anak-anak masih bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan saja tidak cukup,” jelas Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Dampak buruk dari aktivitas ilegal ini dipaparkan tidak hanya menyasar sektor ekonomi, melainkan berisiko memicu kecanduan, kendala psikologis, gangguan fokus belajar, hingga ketidakstabilan emosi anak.
Jika dibiarkan, kondisi psikologis yang terganggu berpotensi melahirkan kelompok generasi baru yang rentan secara mental dan memiliki ketergantungan pada perilaku adiktif.
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan generasi yang rentan secara mental dan mudah terjebak perilaku adiktif,” imbuh Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Pemerintah juga diminta segera melakukan audit total terhadap sistem pemblokiran karena situs-situs baru terus bermunculan dengan metode penyebaran yang semakin masif dan transnasional.
Fenomena ini dianggap sebagai ancaman nyata bagi masa depan pemanfaatan bonus demografi dan penurunan produktivitas kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Situasi darurat nasional ini dinilai telah menempatkan anak-anak usia sekolah dasar sebagai target pasar aktif dari jaringan perjudian digital.
Puan menekankan penuntasan masalah ini menuntut kolaborasi lintas sektor yang kuat, mulai dari penegak hukum, eksekutif, legislatif, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat.
“Hari ini, perang melawan judol bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi perjuangan seluruh elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk masyarakat,” tegas Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Seluruh elemen bangsa diharapkan menyadari bahwa penguasaan teknologi pada generasi muda harus berjalan beriringan dengan proteksi ketat dari dampak buruk perkembangannya.
“Generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” tuturnya Puan Maharani, Ketua DPR RI.