Purbaya Yudhi Sadewa Pantau Proses Hukum Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

Purbaya Yudhi Sadewa Pantau Proses Hukum Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengikuti proses hukum terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam dakwaan kasus suap importasi barang pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, Bendahara Negara tersebut menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan di persidangan.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menonaktifkan Djaka Budhi Utama dari jabatannya saat ini. Purbaya menegaskan tindakan administratif baru akan dilakukan setelah terdapat keputusan hukum yang tetap dari pihak pengadilan mengenai keterlibatan anak buahnya tersebut.

"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan menilai langkah pengambilan keputusan saat ini masih terlalu dini karena nama Dirjen Bea Cukai tersebut baru disebut pada Rabu (6/5) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa menyebutkan Djaka diduga bertemu dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025.

"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Surat dakwaan Jaksa KPK merinci keterlibatan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam koordinasi pengeluaran barang impor jalur merah milik Blueray Cargo. Berdasarkan dokumen tersebut, pertemuan di Hotel Borobudur dihadiri oleh Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Aliran dana suap dalam perkara ini dilaporkan mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada para pejabat terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi