Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menginstruksikan putri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel untuk meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Langkah tersebut diambil untuk melindungi kondisi psikologis anak saat Noel diperiksa sebagai terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3.
Hakim memotong jalannya pemeriksaan ketika melihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di area pengunjung. Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan menyaksikan jalannya persidangan pidana korupsi secara langsung.
"Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" tanya hakim Nur Sari Baktiana.
Mendengar pertanyaan tersebut, Noel yang sedang duduk di kursi terdakwa memberikan konfirmasi mengenai identitas anak tersebut kepada majelis hakim.
"Anak saya," jawab Noel.
Majelis hakim kemudian memberikan penjelasan mengenai prosedur persidangan yang melarang kehadiran anak di bawah umur demi menjaga kesehatan mental mereka selama proses hukum berlangsung.
"Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang," ujar hakim Nur Sari Baktiana.
Noel segera merespons instruksi tersebut dengan meminta sang putri untuk segera keluar dari ruangan agar agenda pemeriksaan dapat dilanjutkan oleh jaksa.
"Nak, keluar, Sayang," ujar Noel.
Setelah sang anak meninggalkan ruangan, majelis hakim memberikan pesan penutup terkait perlindungan terhadap mentalitas anak tersebut di luar proses hukum yang menjerat ayahnya.
"Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," ujar hakim Nur Sari Baktiana.
Mantan aktivis itu menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan hakim yang memperhatikan kondisi anggota keluarganya di tengah tekanan persidangan.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel.
Dalam rangkaian sidang hari yang sama, majelis hakim sempat memberikan apresiasi atas kontribusi positif Noel selama menjabat sebagai Wamenaker, termasuk kebijakannya mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan perusahaan.
"Majelis juga baru tahu banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Semoga itu jadi amal, Saudara," kata hakim Nur Sari Baktiana.
Hakim menyarankan agar Noel mencantumkan berbagai pencapaian kinerjanya tersebut ke dalam nota pembelaan pribadi pada tahap selanjutnya.
"Saudara, nanti dalam pembelaan, tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat," kata hakim Nur Sari Baktiana.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker melakukan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 sejak tahun 2021 dengan total uang terkumpul mencapai Rp6,5 miliar.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel sebagaimana dibacakan jaksa.
Selain perkara pemerasan, jaksa memaparkan bahwa Noel turut menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan bawahan.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
Total uang haram tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari sesuai ketentuan undang-undang sehingga dikategorikan sebagai suap.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Dakwaan juga menyebutkan keterlibatan sepuluh terdakwa lain, termasuk Fahrurozi dan Hery Sutanto, yang disebut melanjutkan tradisi pungutan liar senilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.
Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan tuntutan pidana terhadap Noel dan para terdakwa lainnya pada Senin, 18 Mei 2026.
"Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum," kata hakim Nur Sari Baktiana.