Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Agenda ini dilaksanakan setelah proses persidangan panjang terkait proyek pengadaan di lingkungan kementerian tersebut.
Keputusan pembacaan vonis hari ini merupakan hasil penundaan dari jadwal sebelumnya yang telah ditetapkan oleh pimpinan persidangan. Hal tersebut dilakukan guna memberikan waktu bagi pihak hakim dalam menyusun naskah putusan secara komprehensif sebagaimana dilansir dari Nasional.
“Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk menyusun juga putusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang pada Selasa (28/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa yang akrab disapa Ibam tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.
Tuntutan terhadap Ibrahim didasari pada keyakinan jaksa bahwa yang bersangkutan sengaja mengarahkan kajian teknis pada produk Chromebook untuk memengaruhi kebijakan pejabat kementerian. Jaksa menilai terdapat kenaikan harta yang signifikan pada kekayaan terdakwa yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana tersebut.
Apabila kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi, jaksa menuntut perampasan aset milik terdakwa oleh negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa penjara selama 7 tahun dan 6 bulan akan diberlakukan kepada Ibrahim.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa secara tegas menolak seluruh tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya. Mereka berargumen bahwa kliennya tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan menilai bahwa Ibrahim hanyalah korban dalam perkara pengadaan ini.
Kasus korupsi ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat kementerian ke meja hijau dengan status hukum yang sudah inkrah. Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara, sementara Direktur SMP Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti.
Kelanjutan perkara ini juga akan menyentuh level pimpinan tinggi kementerian dalam waktu dekat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa pada Rabu (13/5/2026).