Arief Sukmara Hadapi Sidang Putusan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Arief Sukmara Hadapi Sidang Putusan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan bagi Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Senin (11/5/2026).

Jadwal persidangan tersebut dikonfirmasi oleh pihak pengadilan guna menentukan nasib terdakwa dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah tersebut. Sidang rencananya berlangsung di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Hakim Ketua Adek Nurhadi akan memimpin jalannya persidangan tersebut. Selain Arief Sukmara, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menerima vonis majelis hakim pada hari yang sama.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Vice President Crude, Product Trading, and Commercial Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Berdasarkan tuntutan jaksa sebelumnya, Arief Sukmara terancam pidana 10 tahun penjara. Sementara itu, Indra dan Dwi dituntut 12 tahun penjara, dan Martin menghadapi tuntutan tertinggi yakni 13 tahun penjara beserta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar untuk masing-masing terdakwa. Ketentuan subsider hukuman tambahan ini bervariasi, yakni 7 tahun untuk Dwi dan Martin, 5 tahun untuk Arief, serta 2 tahun 6 bulan bagi Indra.

Kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024 ini tercatat mencapai Rp285,18 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Penyimpangan diduga terjadi pada tiga sektor utama, yaitu pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak, pemberian kompensasi BBM jenis Pertalite (JBKP RON 90) tahun 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN periode 2020-2021.

Dalam dakwaannya, perbuatan para terdakwa disebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid senilai Rp2,9 triliun. Selain itu, PT Adaro Indonesia disebut turut diperkaya sebesar Rp630 miliar dalam penjualan solar nonsubsidi.

Artikel terkait

Rekomendasi