Pakar Hukum Nilai Putusan MK Momentum Susun Regulasi Baru Ketenagakerjaan

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Momentum Susun Regulasi Baru Ketenagakerjaan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sudaryat menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum untuk menyusun regulasi baru secara menyeluruh, bukan sekadar revisi parsial UU Ketenagakerjaan yang ada.

Ia menekankan pentingnya undang-undang baru yang memberikan kepastian bekerja, kepastian pendapatan, serta perlindungan sosial bagi pekerja.

Menurutnya, berbagai persoalan masih terjadi dalam rezim ketenagakerjaan saat ini, termasuk lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketidakjelasan aturan outsourcing pasca UU Cipta Kerja, hingga perlindungan pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan atau PKPU.

Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan untuk Dana WNI di Luar Negeri Masuk ke Indonesia

Pemerintah memberi tenggat waktu enam bulan bagi WNI yang menyimpan dana di luar negeri untuk membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri.

Simak Prospek Bumi Resources (BUMI) Usai Labanya Meningkat

Hari Ini Pengumuman Rebalancing MSCI, OJK Sebut Dua Saham Berpotensi Ditendang

Ia juga menyoroti isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum mengakomodasi kesehatan mental, burnout, perundungan, dan beban kerja berlebih.

Dari sisi akademisi lain, Guru Besar FH Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mendorong perubahan paradigma hubungan industrial dari konflik menjadi kemitraan.

Ia mengusulkan penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit, keterbukaan manajemen perusahaan, hingga program kepemilikan saham pekerja (employee stock ownership).

Aloysius juga menekankan perlunya regulasi khusus bagi pekerja platform digital yang kini bekerja dalam sistem berbasis algoritma.

"Unsur perintah tidak hilang, tapi berubah menjadi perintah digital," ujarnya, menekankan perlunya model regulasi hibrida untuk melindungi pekerja gig.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyoroti, sejumlah isu teknis seperti prioritas pembayaran hak pekerja saat perusahaan bangkrut, disparitas upah antarwilayah, serta posisi hukum pekerja digital dalam hubungan kerja.

Ia juga mempertanyakan efektivitas sanksi pidana ketenagakerjaan yang dinilai sering tidak menyentuh pemilik perusahaan secara langsung.

Dari sisi pekerja, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Saeful Tavip mengusulkan, pendekatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Usulan tersebut mencakup pembatasan masa kontrak kerja maksimal tiga tahun, pembatasan outsourcing, hingga pembentukan komisi pengawas ketenagakerjaan di bawah presiden.

Ia juga mendorong harmonisasi regulasi agar tidak saling bertentangan, serta mengusulkan perubahan nama undang-undang menjadi UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

Pimpinan rapat menyatakan seluruh masukan tersebut akan dihimpun sebagai bahan penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru, mengingat banyak substansi dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh, bukan sekadar revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003.

Artikel terkait

Rekomendasi