Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ini mempermasalahkan proses hukum yang berlarut-larut atau dugaan penghentian penyidikan terselubung oleh Polda Metro Jaya. Kasus penyerangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba 1 ini juga tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI sebagai terdakwa.

Pihak TAUD menilai Polda Metro Jaya secara sengaja menunda penanganan perkara tanpa alasan sah setelah melimpahkan kasus ke pihak TNI. Berdasarkan laporan Project Multatuli, investigasi independen mengindikasikan adanya keterlibatan enam personel TNI aktif lain serta seorang ahli IT sipil yang beroperasi dari rumah dinas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Perwakilan TAUD membacakan langsung poin-poin kesimpulan dalam persidangan agar hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan pengusutan.

"Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya," kata perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa.

TAUD menilai penghentian penyidikan oleh kepolisian dilakukan secara sepihak tanpa memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak korban.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Alghiffari Aqsa.

Alghiffari menambahkan bahwa penundaan penanganan perkara ini telah terbukti secara jelas melalui fakta persidangan dan analisis yuridis.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," ucap Alghiffari.

Pihak TAUD menyerahkan segala keputusan akhir kepada keadilan hakim pemeriksa.

"Atau apabila hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menolak seluruh dalil pemohon dan menilai permohonan tersebut tidak berdasar hukum.

"Termohon memohon kepada yang mulia hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut. Dalam Eksepsi, menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Permohonan pemohon prematur," ujar Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum pidana terkait penyerangan tersebut masih berjalan di instansi mereka.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau EN O," kata Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah menerbitkan penghentian penyidikan terselubung ataupun melakukan penundaan.

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata perwakilan Polda Metro Jaya, Briptu Garindra Aldo.

Pihak kepolisian juga meminta agar beban biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pihak pemohon.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

Polda Metro Jaya juga menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penilaian objektif hakim tunggal.

"Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," lanjutnya.

Di akhir persidangan, hakim menetapkan waktu penutupan rangkaian sidang praperadilan ini untuk menyusun putusan formal.

“Baik dengan berakhirnya selesainya pemeriksaan terkait perkara ini kami jadwalkan pembacaan putusan tanggal 2 Juni,” kata Suparna.

Artikel terkait

Rekomendasi