Kemenkomdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Praktik Judi Online

Kemenkomdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Praktik Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melaporkan sebanyak 200.000 anak di bawah umur di Indonesia telah terpapar praktik judi online ilegal pada Kamis (14/5/2026). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sekitar 80.000 di antaranya merupakan anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Kemenkomdigi menilai praktik ilegal ini sering kali dikemas dalam bentuk hiburan digital yang menyesatkan. Dampak negatif dari aktivitas ini meliputi kerusakan ekonomi keluarga, pemicu kekerasan rumah tangga, hingga ancaman terhadap masa depan generasi bangsa, sebagaimana dilansir dari Money.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah kini mendorong keterlibatan aktif para orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada anak-anak. Langkah ini dianggap krusial guna memastikan lingkungan keluarga terlindungi dari pengaruh negatif aktivitas digital yang merugikan tersebut.

"Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," jelas Meutya Hafid.

Selain upaya edukasi, kementerian juga terus melakukan tindakan teknis berupa penutupan akses terhadap situs-situs yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Meutya menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata, melainkan harus menyentuh akar kesadaran di tingkat komunitas.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," jelas Meutya Hafid.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tindakan tegas terhadap ekosistem keuangan yang mendukung aktivitas ilegal ini. Hingga April 2026, otoritas telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi perjudian online.

"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada Selasa (5/5/2026).

Data pemblokiran ini terus meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatat angka 32.556 rekening. Proses penindakan dilakukan melalui uji tuntas lanjutan atau Enhanced Due Diligence (EDD) oleh perbankan setelah menerima data identitas dari Kemenkomdigi.

Selain isu judi, penanganan penipuan transaksi keuangan juga menjadi fokus melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini melaporkan telah memblokir 485.758 rekening bank yang terkait dengan kasus penipuan hingga akhir April 2026.

"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

IASC mencatat total dana korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp 614,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 169,3 miliar yang berasal dari 19 bank dilaporkan telah berhasil dikembalikan kepada para korban melalui sistem pelaporan terpadu.

Artikel terkait

Rekomendasi