Kemendikdasmen Redistribusi Guru Non-ASN untuk Penuhi Kebutuhan Daerah

Kemendikdasmen Redistribusi Guru Non-ASN untuk Penuhi Kebutuhan Daerah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang memetakan guru non-ASN yang terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 untuk melakukan redistribusi guna mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah pada Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar tidak ada lagi status honorer di sekolah negeri. Pemerintah berencana merampungkan penataan ini agar seluruh kebutuhan formasi guru terpenuhi pada tahun 2026 sebelum opsi pengangkatan menjadi PNS atau PPPK dibuka pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan kepastian bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi para pengajar tersebut. Ia menegaskan bahwa basis data penyelesaian status ini mengacu pada data Desember 2024.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Saat ini kementerian tengah menyusun skema seleksi yang tepat agar status para pengajar non-ASN menjadi jelas di masa mendatang. Nunuk meminta para guru tetap fokus menjalankan tugas mereka selama proses penataan berlangsung.

"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Mengenai guru yang tidak terdata dalam Dapodik hingga batas akhir Desember 2024, Nunuk menyatakan bahwa nasib mereka menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Ia menyebut jumlah pengajar di lapangan sebenarnya lebih banyak daripada data resmi yang dimiliki pemerintah.

"Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik kita juga tidak tahu. Misalnya memang sekolah swasta (merekrut), mendirikan (sekolah), dan lain sebagainya," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Pembatasan input data ke Dapodik dilakukan agar pemerintah dapat menyelesaikan target penghapusan status non-ASN sesuai amanat undang-undang. Nunuk menekankan bahwa penutupan akses data sangat krusial untuk kepastian penyelesaian masalah honorer.

"Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Meskipun status non-ASN akan dihapuskan, pemerintah mengakui peran vital para pengajar honorer dalam menutup celah kekurangan guru di daerah-daerah. Fokus utama kebijakan ini adalah mengubah status kepegawaian, bukan melarang guru untuk mengajar.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Terkait teknis di lapangan, Kemendikdasmen menemukan adanya ketimpangan distribusi di mana beberapa sekolah kelebihan guru mata pelajaran tertentu sementara sekolah lain kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah kini berupaya mempercepat pemindahan guru ke sekolah yang membutuhkan.

"Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Pemerintah menargetkan seluruh formasi kebutuhan guru dapat segera terpenuhi melalui sistem redistribusi ini. Hal ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat sebelum masuk ke tahap seleksi ASN.

"Harapan kami, harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Menanggapi isu status kepegawaian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan penyederhanaan status guru menjadi tunggal, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyoroti perlunya menghapus perbedaan antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Merespons usulan tersebut, Nunuk menyatakan bahwa pihak kementerian menyambut baik ide tersebut jika memang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Namun, penetapan skema seleksi dan status ASN merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Nunuk kembali menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak memiliki wewenang untuk menetapkan status ASN secara mandiri. Koordinasi lintas kementerian tetap menjadi kunci utama dalam seleksi tenaga pendidik nasional.

"Tapi sekali lagi itu bukan kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," imbuh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya menjaga mutu pendidikan selama masa transisi penataan guru honorer. Ia berharap proses perubahan status ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.

Hetifah mengingatkan bahwa terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang saat ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Kelancaran operasional sekolah sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menyiapkan rekrutmen ASN secara masif.

"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi