HAMPIR dua abad silam, tepatnya pada Agustus 1835, seorang pemuda bernama Karl Marx menulis sebuah esai reflektif berjudul Reflections of a Young Man on the Choice of a Profession.
Dalam tulisan itu, ia merumuskan sebuah tesis moral yang fundamental: bahwa pemilihan profesi seharusnya didasarkan pada dua pilar utama, yakni kesejahteraan umat manusia dan kesempurnaan diri sendiri.
Marx memperingatkan dengan sangat tajam bahwa profesi yang menjadikan manusia hanya sebagai "alat pelayanan" (servile tools)—di mana seseorang bertindak tanpa kemandirian dan hanya menjadi sekrup dalam mesin besar—akan merampas martabat dan nilai kemanusiaan subjeknya.
Peringatan itu kini menemukan relevansinya yang paling pahit dalam lanskap pendidikan di Indonesia.
Apa yang dicita-citakan sebagai profesi mulia untuk memanusiakan manusia, kini terjebak dalam pusaran alienasi yang sistematis dan terstruktur.
Guru dan dosen, yang secara puitis sering dijuluki sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa" atau "penjaga nyala api peradaban", nyatanya tengah mengalami proses dehumanisasi di mana mereka terasing dari produk kerjanya, proses kerjanya, dan bahkan martabat kemanusiaannya sendiri.
Hulu Alienasi: Mitos "Bukan Buruh"
Alienasi yang dialami para pendidik di Indonesia bukanlah sebuah kebetulan sejarah atau dampak sampingan dari pertumbuhan ekonomi yang lambat.
Sebaliknya, ia adalah hasil dari desain kebijakan yang sengaja memisahkan guru dan dosen dari hak-hak normatif ketenagakerjaan.
Akar masalah alienasi profesi pendidik dapat ditarik pada satu momen krusial dalam sejarah legislasi di Indonesia: proses penyusunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam dokumen Risalah Rapat Panitia Kerja (Panja) tertanggal 23 November 2005, pimpinan rapat secara eksplisit menolak usulan agar guru mendapatkan perlindungan standar Upah Minimum Regional (UMR).
Logika yang digunakan sangat ideologis sekaligus mematikan: "karena kita bukan buruh".
Pernyataan ini bukan sekadar soal terminologi, melainkan sebuah instrumen eksklusi hukum.
Dengan mengklaim bahwa guru dan dosen bukanlah buruh, negara dan penyelenggara pendidikan memiliki pembenaran untuk tidak menerapkan standar upah minimum.
Dampaknya, muncul "kekosongan standar" (vacuum of standard).
Sebagai contoh, frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" dalam UU Guru dan Dosen menjadi norma yang mengambang tanpa daya paksa hukum.
Tanpa adanya basis Gaji Pokok yang setara upah minimum, maka hak-hak turunan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, hingga jaminan sosial dihitung dari angka yang jauh di bawah kelayakan.
Di sinilah alienasi dimulai: ketika pendidik dipisahkan dari hak dasar atas imbalan kerja yang adil atas nama "pengabdian".
Eksklusi hukum ini melahirkan potret kemiskinan yang ekstrem di lapangan.
Masih ada guru yang hanya menerima penghasilan bersih kurang dari Rp 500.000 per bulan.
Situasi ini merupakan representasi dari eksploitasi tenaga kerja yang dibungkus dengan selimut etis "profesi mulia".
Alienasi pendidik bekerja dalam bentuknya yang paling kasar.
Guru dan dosen dipaksa mencurahkan seluruh energi intelektual dan emosionalnya untuk membentuk generasi masa depan, sementara mereka sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
Guru dan dosen terasing dari nilai-nilai kerja mereka sendiri. Masyarakat melihat hasil kerja mereka (anak-anak yang cerdas), namun negara menutup mata terhadap proses produksinya yang berdarah-darah.
Kondisi ini diperparah dengan diskursus publik yang menafikan posisi guru dan dosen sebagai pekerja.
Ada kecenderungan kuat dalam opini publik, dan diamini oleh elit politik, bahwa menuntut hak-hak ketenagakerjaan bagi guru adalah tindakan yang "tidak etis", "tidak ikhlas", atau "menurunkan martabat pendidik".
Narasi yang menegasikan posisi guru sebagai buruh ini justru memperdalam alienasi.
Ia memutus solidaritas antar-kelas pekerja dan menjebak pendidik dalam isolasi moral. Seolah-olah, untuk menjadi guru yang baik, seseorang harus rela miskin.
Pemisahan identitas antara "pendidik" dan "pekerja" inilah yang membuat guru dan dosen kehilangan posisi tawar kolektif mereka di hadapan kebijakan yang menindas.
Menuntut Pemulihan Subjek
Jika kita kembali pada esai Marx muda, pertanyaannya tetap sama: apakah profesi guru dan dosen di Indonesia saat ini memberikan ruang bagi "kesempurnaan diri" dan "kesejahteraan umat"?
Jawabannya sulit untuk dikatakan "ya" selama alienasi struktural ini dipelihara.
Alienasi ini akan terus berlanjut selama negara mengeksklusi pendidik dari perlindungan tenaga kerja; selama guru dan dosen masih dipaksa menjadi "manusia birokrasi" yang terasing dari kemerdekaan berpikirnya; dan selama masyarakat masih terjebak dalam mitos bahwa pendidik adalah entitas suci yang tidak butuh upah layak.
Memulihkan martabat guru dan dosen berarti harus dimulai dengan pengakuan jujur bahwa mereka adalah pekerja/buruh intelektual yang berhak atas standar perlindungan hukum yang paling fundamental.
Tanpa perlindungan itu, narasi tentang "Indonesia Emas 2045" hanyalah sebuah utopia yang dibangun di atas fondasi kerapuhan dan eksploitasi para pendidiknya.
Kita harus berani mendobrak sekat-sekat ideologis yang memisahkan "profesi" dari "pekerja".
Guru dan dosen harus merebut kembali statusnya sebagai subjek, bukan lagi sebagai "alat pelayan" yang pasif.
Hanya dengan itulah, pendidikan bisa kembali pada khitahnya: sebuah proses pembebasan, bukan proses alienasi yang mematikan jiwa.
Jika tidak, kita hanya akan terus memproduksi generasi yang dididik oleh manusia-manusia yang telah kehilangan kemanusiaannya sendiri di balik meja-meja birokrasi dan upah yang tak cukup untuk menyambung hidup.