Komisi Percepatan Reformasi Usul Kompolnas Jadi Lembaga Independen

Komisi Percepatan Reformasi Usul Kompolnas Jadi Lembaga Independen

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal independen kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini disampaikan anggota komisi, Mahfud MD, di Istana Negara pada Selasa (5/5/2026) sebagai bagian dari penguatan institusi Polri.

Perubahan kedudukan tersebut dirancang agar Kompolnas memiliki fungsi pengawasan yang lebih kuat dan mandiri. Dilansir dari Nasional, reposisi ini bertujuan untuk memastikan lembaga tersebut tidak lagi berfungsi sebagai penyambung lidah bagi pihak kepolisian kepada publik.

"Jadi, nanti Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Mahfud MD menegaskan bahwa status baru ini akan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi Kompolnas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini mencakup kemampuan lembaga untuk mengeksekusi keputusan-keputusan strategis pada tingkat tertentu.

"Sehingga nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," ujar Mahfud.

Terkait susunan organisasi, lembaga pengawas ini nantinya akan diperkuat oleh sembilan orang anggota. Komposisi keanggotaan dirancang untuk mencakup berbagai latar belakang profesional guna menjaga objektivitas pengawasan.

"Ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Pokoknya ada sembilan, dan itu sudah perinci dalam keputusan ini," kata Mahfud.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menambahkan bahwa sistem keanggotaan tidak lagi menggunakan mekanisme ex officio dari instansi pemerintah lain. Jimly juga menyebutkan bahwa Presiden menyetujui agar rekomendasi Kompolnas bersifat mengikat.

"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly.

Guna memuluskan langkah tersebut, pemerintah direncanakan bakal mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Polri. Langkah legislasi ini diperlukan untuk mengakomodasi seluruh poin rekomendasi penguatan yang telah disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi