Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan rekomendasi penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar seluruh keputusannya bersifat mengikat bagi institusi Polri. Usulan tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (5/5/2026) sebagai langkah memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perluasan wewenang ini bertujuan agar Kompolnas memiliki taji dalam menjalankan fungsinya. Berdasarkan laporan Nasional, rencana ini akan berimplikasi langsung pada perubahan regulasi yang mengatur institusi korps bhayangkara tersebut.
"Yang ketiga yang poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota KPRP sekaligus Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pemerintah berencana menyusun draf revisi Undang-Undang Kepolisian untuk mengakomodasi poin-poin penguatan tersebut. Revisi ini juga akan mempertegas batasan penempatan personel kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
"Sebagai amendemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang, beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril Ihza Mahendra.
Anggota KPRP lainnya, Mahfud MD, memberikan pandangan mengenai transformasi peran Kompolnas di masa depan. Ia menyoroti perubahan fungsi lembaga tersebut agar tidak lagi sekadar menjadi penyambung lidah institusi yang diawasinya.
"Sehingga nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," ujar Mahfud MD, Anggota KPRP.
Mantan Menko Polhukam tersebut juga menjelaskan struktur keanggotaan baru yang akan mengisi lembaga pengawas tersebut. Kompolnas dijadwalkan akan dihuni oleh sembilan orang dengan komposisi latar belakang profesional yang bervariasi.
"Ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Pokoknya ada sembilan, dan itu sudah perinci dalam keputusan ini," kata Mahfud MD.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie turut memberikan keterangan mengenai perubahan sistem rekrutmen anggota. Ke depan, keanggotaan lembaga ini dipastikan tidak lagi bersifat ex officio atau melekat pada jabatan tertentu di kementerian lain.
"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.