KPRP Rekomendasikan Penguatan Kompolnas Menjadi Lembaga Pengawas Independen

KPRP Rekomendasikan Penguatan Kompolnas Menjadi Lembaga Pengawas Independen

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi merampungkan tugas dengan menetapkan enam rekomendasi strategis, termasuk transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas independen pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan agar Kompolnas memiliki kewenangan eksekutorial yang mengikat dan tidak lagi sekadar menjadi penyambung lidah institusi kepolisian.

Dilansir dari Nasional, penataan ulang ini diharapkan mampu mengatasi kelemahan pengawasan internal Polri yang selama ini dinilai publik kurang optimal. Anggota KPRP Mahfud MD menekankan bahwa di masa depan, lembaga pengawas tersebut akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam struktur ketatanegaraan.

“Nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” kata Mahfud MD, Anggota KPRP.

Pengamat kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto, menyatakan bahwa efektivitas pengawasan memerlukan kewenangan investigasi serta akses tanpa batas terhadap proses internal kepolisian. Tanpa hal tersebut, rekomendasi yang dihasilkan berisiko menjadi formalitas belaka.

“Kompolnas perlu diperkuat sebagai lembaga pengawas sipil yang independen dengan kewenangan investigasi,” kata Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES).

Bambang juga menyoroti pentingnya keterlibatan Kompolnas dalam sidang etik dengan hak untuk memberikan pendapat berbeda serta transparansi hasil pengawasan kepada publik.

“Melainkan benar-benar menciptakan mekanisme kontrol sipil yang efektif terhadap kekuasaan kepolisian. Dan semua itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” beber Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES).

Ia menambahkan bahwa perubahan ini memerlukan keberanian politik guna menghadapi potensi resistensi dari kelompok yang ingin mempertahankan status quo di dalam institusi bersenjata.

“Resistensi faksi-faksi pro status quo akan selalu muncul dalam perubahan,” beber Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES).

Komisioner Mohammad Choirul Anam turut menanggapi rencana tersebut dengan menekankan pentingnya sistem internal yang kredibel agar setiap keputusan yang diambil memiliki bobot profesionalisme tinggi.

“Jadi, memang secara internal Kompolnas penting untuk membuat sistem bagaimana menciptakan atau membuat atau menghasilkan rekomendasi yang kredibel, ya, yang profesional, yang kredibel,” tutur Mohammad Choirul Anam, Komisioner.

Selain sistem internal, Anam memandang perlunya mekanisme pemantauan bersama antara Kompolnas dan Polri untuk memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi yang telah diberikan.

“Karena kalau mengikat tapi tidak patuh, juga punya problem. Nah, itu harus dibicarakan bagaimana cara menjalankannya, bagaimana cara monitoringnya, termasuk juga ketika tidak dijalankan, itu bagaimana. Itu penting untuk segera dirumuskan,” ucap Mohammad Choirul Anam, Komisioner.

Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPRP untuk mematangkan konsep rekomendasi mengikat agar implementasinya berjalan sempurna.

“Kami akan mendalami apa yang disebut sebagai rekomendasi mengikat, tapi kami menyambut baik itu. Bayangannya adalah langkah pertama memang di internal Kompolnas nantinya memang perlu dipersiapkan bagaimana membuat atau menghasilkan rekomendasi yang kredibel, dengan tindakan profesional, yang berintegritas,” tegas Mohammad Choirul Anam, Komisioner.

Mengenai dasar hukum, Poengky Indarti dari periode sebelumnya mengusulkan penguatan ini dituangkan dalam bentuk undang-undang khusus demi menjamin independensi fungsional lembaga pada Kamis (7/6/2026).

“Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang,” kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pandangan berbeda dalam forum KPRP tersebut. Menurut Sigit, penambahan fungsi dan kewenangan cukup dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sedang berjalan.

“Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” sambung Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

Menanggapi perbedaan pendapat soal payung hukum tersebut, Mohammad Choirul Anam menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah dan legislatif selaku pembuat kebijakan.

“Yang paling penting adalah komitmen terkait penguatan Kompolnas dengan kewenangan, dengan kelembagaan, substansi, itu yang jauh lebih penting, di mana pun diaturnya gitu. Karena itu adalah harapan publik, penguatan Kompolnas secara kelembagaan dan secara kewenangan. Jadi begitu, itu yang paling penting bagi kami,” ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner.

Poengky Indarti menegaskan kembali bahwa integritas anggota yang mengisi lembaga tersebut menjadi kunci utama agar Kompolnas tidak lagi dianggap hanya sebagai kurir surat keluhan masyarakat.

“Oleh karena itu dalam momentum Reformasi Polri Jilid II ini Kompolnas juga harus direformasi serta diberikan tugas dan kewenangan yang kuat sebagai mandat Reformasi untuk mengawasi Polri dan sebagai konsekuensi penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden,” ujar Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.

Saat ini, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan penguatan tersebut melalui mekanisme revisi UU Polri guna meningkatkan profesionalisme kepolisian nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi